Scroll untuk baca artikel
Banten RayaKriminalNarkobaNews

Banten Darurat Peredaran Obat-Obatan Golongan-G

268
×

Banten Darurat Peredaran Obat-Obatan Golongan-G

Sebarkan artikel ini
RN (21), warga Kampung Kabayan Citiis, Kabupaten Pandeglang yang diringkus Unit Narkoba Polres Pandeglang karena kepemilikan 505 butir obat terlarang jenis Tramadol HCI 50 miligram. (Foto : Internet)
RN (21), warga Kampung Kabayan Citiis, Kabupaten Pandeglang yang diringkus Unit Narkoba Polres Pandeglang karena kepemilikan 505 butir obat terlarang jenis Tramadol HCI 50 miligram. (Foto : Internet)

Triberita.com, Serang Banten – Unit Satuan Narkoba Polres Serang Polda Banten, meringkus tersangka pelaku pengedar, obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCI 50 miligram (mg).

Ketika dikonfirmasi terkait itu, Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menjelaskan, tersangkanya berinisial AA, dan berikut barang bukti 100 butir obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCI 50 miligram (mg).

“Tersangka AA berikut barang bukti 100 butir obat tramadol pada Senin (06/02). Penangkapan tersangka pengedar pil koplo ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat,”ujar Tandayu.

Dikatakan Tandayu, pelaku saat disergap, sedang berada di teras rumahnya, asik minum kopi di teras rumah, AA (26) di Desa Ketulisan Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

“Dari tersangka AA, diamankan barang bukti 100 butir pil tramadol, uang Rp 63 ribu, dan satu unit handphone yang dijadikan sebagai sarana transaksi,”katanya.

Lanjut Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu, penangkapan tersangka AA, dipimpin Ipda Rian Jaya Surana.

“Tersangka berhasil diketahui berbekal informasi masyarakat, dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap pada Senin (6/0), sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di teras rumahnya. Dari saku celana tersangka ditemukan 100 butir pil tramadol serta uang,”ujar Tandayu, Rabu (8/2/2023).

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari EG (DPO). Pemesanan barang dilakukan melalui komunikasi handphone, namun pengambilan barang di tempat yang sudah ditentukan penjual, yaitu di daerah Cikeusal.

“Tersangka tidak membeli langsung tapi melalui komunikasi handphone. Jadi tersangka tidak mengetahui secara pasti penjualnya. Bisnis haram ini sudah dilakukan tersangka selama 3 bulan,”terang Tandayu.

Tandayu mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan narkoba, terlebih menjual.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba, sebab kami akan menindak tegas meski sebatas pengguna,”tegasnya.

Baca Juga :  Waspada, Polisi Ringkus Direktur dan Manager Penipu Loker di Banten, Tersangka Terancam 4 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, tersangka AA dijerat pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Sebelumnya, Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Syamsul Bahri membenarkan satuan reserse narkoba Polres Cilegon, berhasil mengamankan seorang berinisial AY (22) warga Lingkungan Penauan, Kelurahan Kubangsari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon

Atas informasi masyarakat, PS Kanit 1 Satresnarkoba Polres Cilegon AIPTU Dadan, di Lingk Penauan Kelurahan Kubangsari Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon, berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama AY.

Dalam engeledahan terhadap tersangka AY, ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) lempeng obat diduga Tramadol yang total 100 (seratus) butir, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru, dan sebuah dus kecil warna coklat. Obat tersebut untuk di edarkan di wilayah Cilegon dan obat tersebut didapat dari pelaku GINO (DPO).

Sementara Polres Lebak, pada hari Minggu (29/1/2023) malam lalu, berhasil meringkus dua orang pelaku pengedar ribuan butir obat jenis Tramadol HCI dan Eximer tanpa izin edar.

Dari penangkapan tersangka SP (29) dan PH (15), di Kampung Babakan Pedes, Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, sekitar pukul 23:00 WIB, unit narkoba Polres Lebak berhasil mengamankan ribuan butir obat tersebut, diantaranya sebanyak 1256 butir obat jenis Tramadol HCI dan sebanyak 730 butir jenis Eximer.

Diwilayah Kabupaten Padeglang, satuan reserse narkoba Polres Pandeglang, pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, berhasil meringkus satu orang pengedar obat keras jenis Tramadol HCL di sekitar Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang.

Tersangka berinisial RN (21), warga Kampung Kabayan Citiis, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, berhasil diamankan 505 butir tramadol dan ratusan ribu uang hasil penjualan, dan 1 buah handphone merek Infinix warna Midnight black.

Baca Juga :  Peredaran Obat Daftar G di Banten Diresahkan Warga, Minta Polisi Menyediakan Layanan Pengaduan melalui Call Center

polisi, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah tas warna hitam di dalamnya terdapat 505 butir obat Tramadol HCI dalam kemasan dan uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp.135.000,- yang tersimpan di lantai garasi, kemudian di temukan 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna Midnight black yang di temukan di lantai garasi,. Tertangkapnya pelaku berdasarkan laporan masyarakat kepada polisi di Kecamatan Pandeglang, Kab.Pamdeglang, bahwa ada peredaran obat keras.

“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polres Pandeglang guna penyelidikan lebih lanjut,”ujar Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana, Kamis (26/1/2023).

Untuk diketahui, belakangan ini, perdagangan dan peredaran Tramadol merupakan obat yang masuk kedalam golongan obat daftar G atau Gevaarlijk alias Berbahaya.

Untuk memperolehnya harus dengan resep resep dokter, ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam, dengan tulisan huruf K di dalamnya.

Obat jenis ini mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya, diawasi dengan ketat oleh pemerintah, dan hanya boleh diserahkan oleh apotek atas resep dokter. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan pemakaiannya pada pemerintah.

 

Reporter/Penulis : Daeng Yusvin

Editor : Khari Riyan Jaya

Facebook Comments
Example 120x600