Triberita.com, Serang Banten – Peredaran obat daftar G (Gevaarlijk = berbahaya) secara bebas diwilayah hukum Polres Serang Polda Banten, membuat warga sangat geram dan resah, sehingga warga melaporkan ke pihak kepolisian.
Alhasil, SO alias (33) yang memiliki profesi sebagai tukang service handphone dirungkus oleh personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Tersangka Bogel saat sedang merapihkan kayu untuk bahan bakar ditangkap dirumahnya di Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Wakapolres Serang KOMPOL Rifki Seftirian Yusuf menjelaskan, penangkapan pengedar pil koplo ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang merasa geram penjualan obat daftar G semakin marak.
“Warga mencurigai Bogel sebagai pengedar narkoba karena setiap malam rumahnya selalu ramai didatangi warga dari luar kampung,” terang, Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu. Pada Rabu (5/7/2023).
Berbekal dari informasi tersebut, kata Rifki Seftirian, Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung IPDA Wawan Setiawan, kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
“Dalam penggeledahan, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan 210 butir pil tramadol dan 66 butir hexymer yang disembunyikan dalam tas selempang,” terang, Rifki Seftirian.
AKP Michael K Tandayu menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sudah 3 bulan nyambi berjualan pil koplo.
“Bisnis haram itu terpaksa tersangka lakukan dengan alasan pendapatan dari usaha service handphone tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah, Michael.
Michael menjelaskan, tersangka Bogel mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar berinisial AB (DPO) yang ditemui di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat seharga Rp 850 ribu.
“Atas perbuatannya, tersangka Bogel dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” tandasnya.
Untuk diketahui, obat daftar G adalah obat berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter.
Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini adalah antibiotik, serta obat-obatan yang mengandung hormon.
Obat-obat ini berkhasiat keras, dan bila dipakai sembarangan bisa berbahaya, bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit atau menyebabkan kematian.
Obat-obat ini sama dengan narkoba yang dapat menimbulkan ketagihan. Karena itu, obat-obat ini mulai dari pembuatan sampai pemakaiannya harus diawasi dengan ketat oleh pemerintah, dan hanya boleh diserahkan oleh apotek atas resep dokter.
Berdasarkan Permenkes RI nomor 949/Menkes/Per/IV/2000, jika dijual tanpa resep dokter, pelaku bisa dikenakan pidana 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar sesuai dengan pasal 197 Undang-Undang 36/2009 tentang kesehatan.
Tokoh masyarakat Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Provinsi Banten berharap, mereka para pengedar tidak punya izin.
“Saya yakin seluruh kepolisian di Banten punya atensi dengan hal ini. Penggunanya, anak-anak usia sekolah sudah melebihi 60 persen. Agar kepolisian menyediakan layanan pengaduan melalui call center, seperti yang sudah dilakukan Dittipidnarkoba Polri,” ujar, Tokoh masyarakat.

















