Triberita.com, Serang Banten – Seorang pengedar narkoba yang merupakan residivis, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Polda Banten.
Dari dalam rumah kontrakan tersangka YN (40) yang baru satu bulan menghirup udara bebas, polisi mengamankan 4 bungkus sabu seberat 114 gram.
Pelaku sebelumnya diganjar 8 tahun penjara dalam kasus narkoba, di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, penangkapan pengedar narkoba, berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di rumah kontrakan pelaku.
“Tersangka YN diamankan di rumah kontrakannya di Komplek Pasir Indah, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Senin (20/2/2023) malam. Dari dalam rumah kontrakan diamankan 4 bungkus sabu seberat 114 gram,”kata Kapolres Serang.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, lantaran ada aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan,”sambung Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu saat konferensi pers, Jumat (24/2/2023).
Pelaku beralasan kembali melakukan perbuatannya, karena sulit dapet kerjaan dan tergiur untung yang besar.”Pelaku merupakan warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang,”terang Tandayu.
“Pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 18.00, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyergapan. Tersangka YN berhasil diamankan di dalam rumah kontrakannya, dan ditemukan 2 plastik klip besar dan 2 ukuran kecil berisi sabu dari dalam lemari pakaian,”ujar Tandayu.
Atas temuan barang bukti tersebut, Tandayu menambahkan tersangka YN selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan diketahui sabu tersebut titipan R (DPO) untuk diperjualbelikan.
“Bisnis haram ini sudah berlangsung selama 1 bulan. Dari 200 gram sabu yang terjual, tersangka mendapat keuntungan Rp20 juta,” jelasnya.
Penulis : Daeng Yusvin