Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Baru 1 Bulan Bebas, SU warga Serang Banten Seorang Residivis Narkoba Kembali Masuk Bui

316
×

Baru 1 Bulan Bebas, SU warga Serang Banten Seorang Residivis Narkoba Kembali Masuk Bui

Sebarkan artikel ini
Residivis narkoba, SU alias Pejok (29), warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten. (Foto : HumasResSrg)

Triberita.com | Serang Banten – Baru satu bulan menghirup udara segar, SU alias Pejok (29), kembali harus mendekam dalam tahanan setelah diketahui melakukan bisnis lamanya, sebagai pengedarkan narkoba.

Residivis warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten ini, ditangkap oleh personil Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya, pada Senin (3/2/2025) siang.

Dari dalam rumahnya, petugas menemukan barang bukti 18,38 gram sabu dalam kantong plastik yang disembunyikan di atas plafon rumahnya, 1 timbangan digital, 1 pack plastik klip serta 1 unit handphone.

Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan, tersangka SU alias Pejok yang sebelumnya adalah pengamen jalanan ini, ditangkap saat sedang memberi makan kucing anggora kesayangannya di dalam kamar.

“Awalnya petugas memperoleh informasi, bahwa tersangka SU yang baru satu bulan bebas dari lapas di Banten ini, dicurigai kembali melakukan bisnis lamanya,” terang AKP Bondan Rahadiansyah, pada Selasa (4/2/2025).

Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba dipimpin IPTU Rian Jaya Surana, langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

Selanjutnya, pada Senin sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya.

“Setelah tersangka diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti satu plastik besar sabu yang disembunyikan di atas plafon kamar tidurnya,” kata Bondan Rahadiansyah.

Bersama barang bukti, tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka SU mengaku baru satu minggu kembali menjual sabu karena desakan ekonomi.

“Sabu seberat 18,38 gram tersebut, diakui tersangka didapat dari OJ (DPO) yang tidak diketahui tempat tinggalnya. Adalun barang haram tersebut, diambil di lokasi di sekitar Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” jelasnya.

Baca Juga :  Satnarkoba Polres Pandeglang Banten Bongkar Jaringan Pengedar Sabu dan Ganja

Atas perbuatannya itu, tersangka SU alias Pejok dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Facebook Comments