Scroll untuk baca artikel
BeritaEkonomi & BisnisNasional

Batal Naik, PPN 12 Persen Tahun 2025 Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah  

413
×

Batal Naik, PPN 12 Persen Tahun 2025 Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah  

Sebarkan artikel ini
Presiden RI Prabowo Subianto.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | JAKARTA – Wacana pemerintah yang akan menaikkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11 Persen menjadi 12 persen tahun ini, batal. Kabar ini merupakan  kado tahun baru dari pemerintah. Namun pembatalan ini tidak berlaku bagi barang-barang mewah.

Melalui pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa (31/12/2024), Pemerintah memastikan PPN sebesar 12 persen akan diterapkan khusus untuk barang dan jasa mewah, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Dengan dibatalkannya PPN 12 Persen, maka PPN yang 1 persen khusus untuk tiga komoditas, yakni tepung terigu, gula untuk industri, dan MinyaKita, akan ditanggung pemerintah, seiring dengan tarif PPN 12 persen berlaku untuk barang dan jasa umum yang sudah berjalan.

Dengan demikian, untuk tiga komoditas tersebut masih berlaku 11 Persen.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan hal tersebut kepada awak media, Jumat (3/1/2025).

Saat ini, kata Yon Arsal, PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah, sudah berjalan.

“Sudah mulai jalan, kecuali untuk satu saja, yaitu DTP 1%. Jadi, MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri itu tidak jadi kami berikan insentif. Jadi, sekarang semua balik 11%,” jelasnya.

Barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12% merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Prabowo juga mengumumkan bahwa meskipun sasaran PPN 12 persen ada perubahan, Pemerintah telah menyiapkan stimulus ekonomi, yang menyasar pada enam aspek. Antara lain, rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.

Baca Juga :  Bisa Pidanakan Pelaku Pencemaran Kali Cilemahabang, Tokoh Masyarakat Sindir DLH Kabupaten Bekasi

Stimulus ekonomi untuk rumah tangga, misalnya, akan diberikan bantuan pangan, tiga komoditas yang PPN DTP 1 Persennya nya ditanggung Pemerintah, dan diskon listrik 50 persen, yang saat ini sudah bisa dinikmati masyarakat.

Sedangkan untuk sasaran kedua, kalangan pekerja,  Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan diperkuat. Sasaran ketiga, pelaku UMKM,  masa berlaku insentif pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, akan diperpanjang.

Stikumus ekonomi untuk pelaku industri padat karya, pemerintah akan memberikan insentif PPh 21 DTP bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan, bantuan pembiayaan dengan subsidi bunga 5 persen, serta bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen selama 6 bulan.

Sedangkan stimuslus ekonomi bagi  mobil listrik dan hibrida, Pemerintah menawarkan insentif PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Rinciannya, PPN DTP 10 persen untuk CKD, PPnBM DTP 15 persen untuk CBU dan CKD, serta BM 0 persen untuk CBU. Selanjutnya, untuk kendaraan hibrida, PPnBM DTP 3 persen

Terakhir, untuk sektor properti,  insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar, akan tetap dilanjutkan. PPN yang ditanggung maksimal untuk harga Rp 2 miliar, dengan rincian diskon 100 persen untuk Januari-Juni 2025 dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025.

Facebook Comments