Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Bisa Pidanakan Pelaku Pencemaran Kali Cilemahabang, Tokoh Masyarakat Sindir DLH Kabupaten Bekasi

353
×

Bisa Pidanakan Pelaku Pencemaran Kali Cilemahabang, Tokoh Masyarakat Sindir DLH Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini

Jika DLH Kabupaten Bekasi, mampu mempidanakan pelaku pencemaran Kali Cilemahabang

Triberita.com, Kabupaten Bekasi – Masalah pencemaran Kali Cilemahabang semakin memanas, berbagai pihak mendesak agar dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, berani menindak pelaku pencemaran Kali Cilemahabang ke jalur hukum.

Bahkan LSM Sniper Indonesian bernazar akan melakukan syukuran, jika DLH Kabupaten Bekasi, mampu mempidanakan pelaku pencemaran Kali Cilemahabang.

“Kami dari LSM Sniper Indonesia akan melakukan syukuran dengan membawa 7 ekor bekakak dan nasi tumpeng, jika DLH Kabupaten Bekasi mampu membuktikan dan mempidanakan pelaku pencemaran Kali Cilemahabang. Kami bawa ke depan kantor DLH untuk makan bersama,” ujar, Ketua Umum LSM Sniper Indonesia Gunawan kepada Triberita.com, Minggu (11/6/2023).

Menurut pria yang akrab disapa Mbah Goen ini, nazar tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan dan apresiasi agar DLH Kabupaten Bekasi, lebih tegas dalam menangani permasalahan pencemaran Kali Cilemahabang yang sudah terjadi bertahun-tahun. Dengan mempidanakan pelaku pencemaran tambah Mbah Goen tentunya menjadi efek jera bagi pelaku lainnya.

“DLH Kabupaten Bekasi harus berani pidanakan pelaku pencemaran Kali Cilemahabang ini, biar jadi efek jera bagi pelaku lainnya,” tukasnya.

Sebelumnya, kinerja dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, dalam menangani pencemaran limbah di sejumlah sungai dan kali di Kabupaten Bekasi, menjadi perbincangan dan sorotan berbagai pihak. Berbagai komentar dan kritikan netizen mewarnai jagat media sosial.

Mereka menilai DLH Kabupaten Bekasi “mandul” dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum disektor lingkungan hidup sebab kejadian pencemaran sungai itu sudah sering terjadi dan berulang kali, namun sejak lama tidak terselesaikan.

Ketua Umum LSM Sniper Indonesia Gunawan. (Foto: Jamar Saputra)
Ketua Umum LSM Sniper Indonesia Gunawan. (Foto: Jamar Saputra)

Menanggapinya, Ketua Umum LSM Sniper Indonesia Gunawan memberikan beberapa catatan penting mengenai permasalahan pencemaran kali terutama Kali Cilemahabang. Menurutnya berdasarkan catatan pencernaan Kali Cilemahabang dimulai sejak tahun 2012, namun kondisi pencemaran parahnya dalam 5 tahun terakhir ini, mulai tahun 2018 sampai dengan sekarang tahun 2023.

Baca Juga :  Ribuan Warga Baduy Lakukan Seba ke Bupati Lebak dan Pj Gubernur Banten, ada apa?

Dia menegaskan berulang kali masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup agar menindak tegas pelaku pembuang limbah ke kali Cilemahabang. Namun upaya yang dilakukan masyarakat dengan bersurat, pemberitaan, demo, bahkan sampai tindakan penutupan saluran pembuangan limbah belum kunjung berhasil dalam memerdekan kali Cilemahabang.

“Setiap Kali Cilemahabang airnya menghitam, bau dan menjadi perbincangan publik, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi langsung memperlihatkan kesibukannya seolah akan mengambil langkah dan tindakan, namun kelanjutannya selang beberapa waktu kemudian tidak ada kejelasan, bahkan kasus yang ditanganinya seperti menguap dan menghilang, begitu seterusnya dan seterusnya, ini ada apa?,”

Kata pria yang akrab disapa Mbah Goen ini kepada Triberita.com melalui ponselnya. Pada Sabtu (11/06/2023).

Atas hal tersebut, diungkapkan Mbah Goen wajar’ masyarakat Kabupaten Bekasi menaruh kecurigaan dan tidak lagi percaya kepada pejabat DLH karena terindikasi banyak “maen mata” disetiap menyelesaikan kasus pencemaran dan pembuangan limbah.

“Coba dilihat dalam hal penegakan hukum, adakah produk dinas lingkungan hidup yang berhasil menangkap/menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup sampai diadili kemeja hijau?,” ketusnya.

Sebetulnya sambung Mbah Goen masyarakat sedang menunggu bukti prestasi kerja dari Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

Salah satu yang menjadi atensi baru-baru ini ada dua kasus yang sedang menjadi sorotan, yaitu kasus pencemaran kali Cilemahabang dan kasus pembuangan limbah oleh salah satu perusahaan pengelolaan oli bekas.

“Jika, dalam waktu 30 hari kerja kasus pencemaran kali Cilemahabang dan pembuangan limbah cair tidak ada kejelasan penanganan kasusnya. Kepala Dinas dan Kepala Bidang Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi harus berani mengibarkan bendera putih sebagai bentuk konsekuensi dan resiko jabatan,” tukasnya.

Baca Juga :  Update! Pencemaran Lingkungan, DPRD Kabupaten Bekasi Desak DLH Lakukan Upaya Hukum Jika Terbukti Melanggar

 

 

Facebook Comments