Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaPilkada 2024

Bawaslu Limpahkan Kasus Politik Uang PSU Pilkada Kabupaten Serang ke Kepolisian

199
×

Bawaslu Limpahkan Kasus Politik Uang PSU Pilkada Kabupaten Serang ke Kepolisian

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.(Foto: Istimewa)

ITriberita.com | Serang Banten – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang, Provinsi Banten, melimpahkan kasus politik uang yang terjadi menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang, ke pihak kepolisian.

Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid mengatakan, bahwa dua dari empat kecamatan yang ditelusuri secara mendalam, dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.

Adapun dua Kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Cikande berjumlah tiga orang dan Kecamatan Tunjung Teja dua orang.

“Dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Cikande dan Kecamatan Tunjung Teja telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan, sehingga selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum,” katanya, Minggu (4/5/2025).

Furqon mengatakan, penyidik kepolisian memiliki 14 hari kerja untuk menuntaskan berkas penyidikan, mulai dari menetapkan tersangka dan melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan untuk segera proses penuntutan.

“Di kepolisian prosesnya hanya 14 hari kerja,” katanya.

Sementara itu, dugaan politik uang menjelang PSU di Kecamatan Ciruas dan Kecamatan Cikeusal, tidak memenuhi unsur pelanggaran, sehingga tidak dilanjutkan ke proses penyidikan ke pihak kepolisian.

“Karena tidak memenuhi unsur Pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sehingga proses penanganannya terhenti dan tidak dilanjutkan,” katanya.

Diketahui PSU dilaksanakan, pada hari Sabtu (19/4/2025). Sementara pelanggaran terjadi, pada hari Jumat (18/4/2025) atau satu hari jelang pelaksanaan PSU.

Saat itu, Bawaslu Kabupaten Serang menerima informasi ada dugaan praktik politik uang yang terjadi di enam kecamatan.

Selanjutnya, Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap 12 orang terduga pelaku yang tersebar di Ciruas, Tunjungteja, Cikeusal, Cikande, Gunungsari, dan Kopo.

Setelah dilaksanakan rapat bersama unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari kepolisian dan kejaksaan, hasilnya hanya 10 terduga pelaku dari 12 orang yang diregister perkaranya.

Baca Juga :  GSJA Anugerah Serang Peringati Jumat Agung dan Sambut Paskah Dengan Membasuh Kaki Jemaat

Adapun 10 terduga pelaku yang perkaranya diregister, yakni berasal dari Kecamatan Cikeusal dua orang, Ciruas tiga orang, Cikande tiga orang, dan Tunjung Teja dua orang.

Sementara terduga pelaku yang berasal dari Kecamatan Gunung Sari dan Kopo, tidak diregister.

“Secara formil dan materil, Gunung Sari dan Kopo tidak memenuhi syarat. Makanya tidak bisa dilanjutkan,” katanya.

Facebook Comments
Example 120x600