Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminalNarkoba

BC Soetta Gagalkan Penyelundupan 1.100 Gram Narkoba Jaringan Internasional

295
×

BC Soetta Gagalkan Penyelundupan 1.100 Gram Narkoba Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Tangerang Banten – Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penyelundupan narkotika di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Seorang penumpang berinisial YP diamankan petugas karena kedapatan menyelundupkan Methamphetamine atau Sabu seberat 1.100 gram yang disembunyikan di dalam koper miliknya.

Upaya penyelundupan itu, diketahui setelah petugas mencurigai barang bawaan penumpang di yang tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 13 Desember 2024 lalu, dengan rute Kuala Lumpur-Cengkareng (KUL-CGK).

“Dari penindakan tersebut, berhasil diamankan sebanyak total 2 (dua) orang tersangka beserta barang bukti narkotika berupa 1.100 gram jenis methampetamine/sabu,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, Senin (20/1/2025).

Ia mengatakan, dari hasil penindakan tersebut, pihaknya dapat mengamankan sebanyak dua orang tersangka berinisial YP dan ST beserta barang bukti narkotika seberat 1.100 gram jenis methampetamine/sabu-sabu.

“Dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap koper bagasi penumpang tersebut, didapati empat kemasan plastik yang berisi kristal bening, diduga merupakan narkotika dengan berat bruto total 1.100 gram yang disembunyikan dalam celana yang berada dalam koper bagasi yang bersangkutan,” ujarnya.

Gatot menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan atas kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan DIN DJBC.

Di mana, pihaknya melakukan pemeriksaan barang dan badan terhadap penumpang YP oleh petugas.

“Tim gabungan bergerak cepat dalam proses penyelidikan dengan dilakukan kegiatan Control Delivery terhadap sindikat tersebut,” terangnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dikatakan Gatot, didapat informasi, bahwa tersangka YP diperintahkan oleh seseorang yang kemudian diketahui berinisial RP sebagai pengendali untuk keluar dari terminal dan menunggu instruksi selanjutnya.

Dari komunikasi keduanya melalui aplikasi WhatsApp, diperoleh informasi bahwa tersangka akan diarahkan untuk menuju salah satu hotel di Kota Tangerang, Banten untuk membawa barang bukti tersebut.

Baca Juga :  Empat remaja anggota gengster berhasil diamankan Tim 2 Patroli Perintis Polres Metro Bekasi

“Kemudian YP diarahkan untuk ke salah satu hotel di Kota Tangerang, Banten. Berdasarkan hasil pengembangan di lapangan, Tim gabungan berhasil mengamankan satu orang tersangka tambahan berinisial ST sebagai penjemput barang di salah satu hotel di daerah Tangerang, Banten. Kedua tersangka dan barang bukti dari kegiatan pengembangan selanjutnya diamankan Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada hari Rabu, 1 Januari 2025, target operasi dari hasil penerbitan Nota Informasi Bea Cukai Soekarno Hatta dengan inisial RP sebagai pengendali kasus ini, berhasil diamankan oleh Kanwil DJBC Aceh, yang masuk ke Indonesia dengan rute Kuala Lumpur-Banda Aceh (KUL-BTJ) dan berhasil diamankan barang bukti berupa Narkotika Gol. I jenis Sabu sebanyak Bruto 22 gram.

“Operasi gabungan ini merupakan komitmen Bea Cukai Soekarno Hatta bersama aparat penegak hukum lain, khususnya Polda Metro Jaya untuk memberantas penyelundupan Narkotika di Indonesia dengan bermacam modus yang dilakukan” paparnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Hasil penindakan sebanyak 1.100 gram Narkotika Gol.I jenis methampetamine/sabu-sabu ditaksir mampu menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 4.000 jiwa dengan penghematan biaya rehabilitasi sebesar Rp6,39 milyar,” kata Gatot.

Facebook Comments