Scroll untuk baca artikel
Banten Raya

Bea Cukai Soetta Musnahkan Ribuan Barang Sitaan Negara Hasil Penindakan Senilai Rp2 Miliar

262
×

Bea Cukai Soetta Musnahkan Ribuan Barang Sitaan Negara Hasil Penindakan Senilai Rp2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai TMP C Soetta Tangerang Gatot Sugeng Wibowo memberikan keterangan pers terkait pemusnahan berbagai jenis barang ilegal hasil penindakan sepanjang 2023-2024 senilai Rp2,03 miliar. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Tangerang Banten – Bea Cukai terus aktif memusnahkan barang hasil penindakan yang telah berstatus menjadi barang yang menjadi milik negara (BMMN). Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai atas pengelolaan barang-barang ilegal dan/atau berbahaya bagi masyarakat.

Pada hari ini, Selasa (24/9/2024), Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), melakukan pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan.

Pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Soetta, berupa ribuan macam barang sitaan negara dari penindakan sepanjang 2023-2024 senilai Rp2,03 miliar.

“Untuk nilai total kurang lebih Rp2 miliar dan barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penegahan periode 2023-2024,”ungkap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa (24/9/2024).

Ia mengungkapkan, barang-barang yang dimusnahkan, terdiri dari Barang Dikuasai Negara (BDN), Barang Dikuasai Negara (BDN) serta Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dari satu peti kemas berisi tekstil, bahan kimia sebanyak delapan kemasan terdiri dari tiga pak, satu box, dan empat drum.

Selanjutnya, sebanyak 240,1 kilogram produk olahan makanan dengan rincian tekstil sejumlah satu peti kemas berupa kain dalam bentuk roll kondisi rusak, empat pak bahan kimia tertulis ephedrine anhydrous, sodium persulphate, chemical reagent, bahan kimia sebanyak satu box bahan kimia tertulis acetic, empat drum bahan kimia tertulis jenis barang vitamin B12 feed.

Kemudian, makanan sejumlah 30 pk pistachio plavored solid drink, lima pak tepung makanan olahan, delapan box the merk karak, 21 buah keju halawa, 16 botol blackmores, 153,5 kilogram berbagai macam produk olahan makanan dan minuman.

Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan sejumlah 359.598, seberat 9.312 kilogram dengan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp2,03 miliar rupiah.

Baca Juga :  Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Ekor Primata Langka di Bandara Soekarno-Hatta

Dari BMMN ini, secara rinci, yakni 627 botol minuman mengandung etil alkohol, 331.754 batang rokok, 1.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), 10.700 gram tembakau iris, 184 pasang alas kaki, 292 kilogram alat kesehatan, 5.686 buah tekstil dan produk tekstil, 231 buah barang pornografi dan alat bantu seks, 186 buah handphone, 1.110 kilogram sparepart, 808 kilogram kosmetik dan obat-obatan, 19 kilogram makanan dan minuman, 3.925 butir psikotropika, 75 kilogram part senjata api, 177 buah gading, 587 buah elektronik, 800 kilogram baja dan turunannya, dan 650 kilogram bahan kimia.

“Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut akan diberangkatkan dengan sarana pengangkut menuju PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) selaku perusahaan penyedia jasa pemusnahan, berlokasi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dilakukan pemusnahan secara keseluruhan,” ungkapnya.

Sementara itu, barang yang dikuasai negara berupa senjata api dan spare part senjata api sebanyak 22 pucuk senjata api, 211 buah spare parts dan 101 butir amunisi, diserahterimakan kepada Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta.

Adapun senjata api dan spare part senjata api yang diserahterimakan tersebut, terdiri dari senjata model 972WK68301, gas spray gun merk super reming-7 made in Korea, amunisi orion red meteor, pistol revolver merk dong kwang, amunisi, scorpion ss gas spray gun made in Korea, jet type gas spray, pulpen yang dimodifikasi untuk spray gun, bagian dari isi pulpen, jet gas for parabar, senjata revolver model type 38 merk black guard, amunisi pada revolver model type 38 merk black guard, dan senjata revolver model DKR merk dong Kwang.

Baca Juga :  Bea Cukai Bekasi musnahkan Ribuan Barang Ilegal Hasil 172 Penindakan di Tahun 2022

“Serah terima dan pemusnahan terhadap BDN dan BMMN yang dilakukan, merupakan bentuk transparansi penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta,” ujarnya.

Gatot menambahkan, dengan kegiatan ini menjadi bentuk komitmen peningkatan sinergi dengan para instansi penegak hukum semakin erat terjalin.

“Bersama instansi penegak hukum lainnya, Bea Cukai dalam menjalankan tugas community protector akan terus berupaya melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya peredaran barang-barang ilegal,” kata dia.

Facebook Comments