Triberita.com, Bandara Soetta – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menggagalkan upaya penyeludupan ratusan karton berisi obat tradisional ilegal, atau 4.865 ton di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Produk jamu yang mengandung bahan kimia obat (BKO) senilai Rp 4,1 miliar itu, rencananya dikirim ke ke Uzbekistan, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani di Tangerang, Rabu (9/8/2023) menhatakan, bahwa pihaknya berhasil melakukan penindakan terhadap pengiriman paket diduga berisi barang ilegal.
Sebelumnya, pihaknya mendapat informasi dari petugas BPOM, bahwa ada paket yang masuk pengiriman melalui jalur transportasi udara.
“Setelah menerima informasi itu, selanjutnya petugas melakukan penelitian. Dan Alhamdulilah, sebelum barang itu masuk ke dalam pesawat dapat segera dicegah,” katanya.
Ia mengatakan, atas hasil temua itu, tim penyidik Bea Cukai mengamankan satu orang tersangka yang berperan sebagai pengirim dari barang bukti tersebut.
“Dan ada empat jenis komoditi obat ilegal, diantaranya Montalin, Tawon Liar, Gingseng Kianpi Pil, dan Samyunwan hasil produksi dalam negeri,” jelasnya.
Hasil pencegahan itu, kemudian Bea Cukai berkoordinasi dengan BPOM untuk menindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku, dan setelah itu barang bukti obat tanpa izin edar tersebut, diserahkan dan kini sudah diamankan di BPOM RI.
Kemudian, ia menambahkan, pihaknya akan terus aktif dalam mengidentifikasi adanya peredaran barang ilegal, dan diimbau masyarakat untuk dapat melaporkan kepada Kantor Bea Cukai apabila menemukan adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya di sekitarnya.
“Kami akan secara konsisten untuk mengawasi pemasukan impor obat-obatan ilegal melalui importasi barang kiriman, barang penumpang demi melindungi masyarakat,” tegas, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani.
Ia menerangkan, dari temuan upaya penyeludupan terhadap 430 karton obat tradisional (OT) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) tersebut, diketahui tidak memiliki izin edar (TIE), dan perkiraan nilai barangnya itu kurang lebih sebesar Rp 4 miliar.
“Masing-masing jumlahnya itu mencapai 430 karton, dengan nilai dari barang cegahan ini mencapai Rp4,1 miliar untuk di eksport,” katanya, menambahkan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Penny K Lukito mengungkapkan, obat ilegal tersebut diketahui dari CV Panca Andri Perkasa yang beralamat di Neglasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Produk obat tradisional mengandung bahan kimia obat dengan berat keseluruhan sebanyak empat ton lebih, dengan rincian 200 Karton, 100 Pcs, Tawon Liar sebanyak 50 Karton, 200 Pcs, Gingseng Kianpi Pil sebanyak 30 Karton, 48 Pcs, dan Samyunwan sebanyak 150 Karton, 30 Pcs.
Produk ini diklaim sebagai nutrition suplement dengan tujuan ekspor Uzbekistan, dan akan digunakan sebagai pereda nyeri, pegal linu, dan penggemuk badan.
“Pelaku diketahui telah berulang kali melakukan pengiriman ke luar negeri dengan modus menggunakan nomor izin edar, dan HS code fiktif produk yang terdaftar,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dalam menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM melakukan operasi penindakan sebagai pengembangan kasus ke sarana lainnya, yaitu ruko JNE, ruko samping ekspedisi di Depok, dan JNT Serpong.
Pada penindakan tersebut ditemukan produk Montalin (1.140.000 kapsul), Ginseng Kianpi Hijau (884.280 kapsul), Ginseng Kianpi Gold (196.440 kapsul), Samyunwan (432.000 kapsul), dan Tawon Liar (872.000 kapsul) sehingga total keseluruhan barang bukti sebanyak 3.524.810 kapsul dengan nilai ekonomi Rp 14,1 miliar.