Scroll untuk baca artikel
triberita.com
BeritaJakarta Raya

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirjen ESDM Jadi Tersangka Korupsi Pertambangan Nikel

178
×

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirjen ESDM Jadi Tersangka Korupsi Pertambangan Nikel

Sebarkan artikel ini

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara

Triberita.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Selain Ridwan, satu orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HJ selaku Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM. Keduanya ditahan karena kebijakannya di Blok Mandiodo merugikan negara sebesar Rp 5,7 triliun.

“Peran yang bersangkutan adalah memberikan satu kebijakan terkait Blok Mandiodo, yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya Rp5,7 triliun,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (9/8/2023).

Menurut Ketut, penetapan terhadap keduanya terkait kasus yang masih dalam pengusutan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Dimana Kejatu Sultra telah menetapkan 10 tersangka.

“Ini terkait perkara di Kejaksaan Tinggi Sultra yang sampai saat ini sudah menetapkan tersangka 10, yang hari ini kita tetapkan 2 tersangka,” ujarnya.

Ketut menjelaskan, keduanya untuk sementara ditahan di Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba. Setelah pemeriksaan terhadap para tersangka rampung, keduanya akan diserahkan ke Kejati Sultra.

“Penahan sementara di rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba untuk sementara. Kalau nanti pemeriksaan sudah selesai penuh akan dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra,” tuturnya

Facebook Comments
Baca Juga :  Logowanie I Rejestracja W Kasynie Onlin
Example 120x600