Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBeritaCuranmor

Bekuk Lima Pelaku Curanmor, Polsek Cikarang Timur Ungkap Puluhan TKP di Bekasi

423
×

Bekuk Lima Pelaku Curanmor, Polsek Cikarang Timur Ungkap Puluhan TKP di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Lima tersangka pelaku curanmor yang dibekek Polsek Cikarang Timur.(Foto: Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi)

Lima Triberita.com | Kabupaten Bekasi – kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi Cikarang Kabupaten Bekasi, berhasil diungkap Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi.

Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi, berhasil mengamankan lima terduga pelaku pada Minggu, 22 Juni 2025, dalam operasi yang mengungkap puluhan lokasi kejadian di wilayah Bekasi.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Iptu Arnandha Hadi Pranata, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada 6 dan 7 Juni 2025.

Lima terduga pelaku berinisial AP, DHKM, AD, R, dan S, berhasil dibekuk oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Iptu Arnandha berhasil mengamankan. Peran mereka, ada yang sebagai pemetik (pelaku utama pencurian) dan joki (pengendara yang membantu aksi).

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Cikarang Timur, yaitu Kp. Rancamalaka dan Kp. Citarik.

Modus operandi para pelaku tidak hanya terbatas di Cikarang Timur. Mereka juga terindikasi melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain di Kabupaten Bekasi, dengan rincian:

Cikarang Pusat: 14 TKP

Cikarang Barat: 7 TKP

Cikarang Utara: 2 TKP

Cikarang Timur: 11 TKP

Selain itu, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya juga mengamankan dua pelaku lain berinisial R (pemetik) dan I (joki) yang terkait dengan jaringan ini, dan kasusnya masih dalam pengembangan penyidikan.

Dari para terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain: 3 unit sepeda motor milik pelaku, 3 unit sepeda motor hasil kejahatan (telah dikembalikan kepada pemiliknya), 2 kunci magnet dan 2 kunci letter T (alat yang digunakan untuk mencuri), 4 unit handphone berbagai merek, 6 pelat nomor kendaraan, dan 1 bilah senjata tajam jenis pisau.

Baca Juga :  BPBD Distribusi Air Bersih Bantu Masyarakat di 9 Kecamatan

Saat ini, petugas masih memburu seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial F, yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian. Informasi terakhir menunjukkan F melarikan diri ke wilayah Jawa Timur.

Facebook Comments