Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Belasan Pelanggar Perda Jalani Proses Sidang di PN Tangerang Banten, Pol PP Larang Wartawan Meliput

291
×

Belasan Pelanggar Perda Jalani Proses Sidang di PN Tangerang Banten, Pol PP Larang Wartawan Meliput

Sebarkan artikel ini
Pelaksanaan sidang Tipiring dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terhadap sebelas orang warga pelanggar peraturan daerah (Perda) No. 8 Tahun 2018 tentang Kententeraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sekaligus Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kota Tangerang, Provinsi Banten. (Foto : istimewa)

Triberita.com. | Kota Tangerang Banten – Sebanyak sebelas orang warga pelanggar peraturan daerah (Perda) No. 8 Tahun 2018 tentang Kententeraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sekaligus Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kota Tangerang, Provinsi Banten, menjalani proses persidangan dan telah diberikan hukuman denda setelah melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.

Sayang, proses sidang sempat dicederai dengan insiden, seorang petugas berseragam Pol PP Tangerang, bernama Rizki sempat melarang wartawan yang hendak melakukan tugas peliputan jalannya proses persidangan yang dipimpin Hakim tunggal Lucky Rombot Kalalo SH. Namun larangan Pol PP itu, tidak digubris oleh sejumlah wartawan.

Terkait persidangan 11 warga pelanggar Perda, Plt Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra dalam keterangannya menegaskan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, terus berkomitmen menegakkan Perda yang berlaku di Kota Tangerang.

“Kami harapkan, dengan adanya penegakan aturan ini, bisa memberikan efek jera dan menjadi perhatian kepada pelaku usaha agar mematuhi aturan yang ada,” ujar Irman Pujahendra, Sabtu (14/9/2024).

Irman menambahkan, Satpol PP Kota Tangerang memberikan penindakan tegas tersebut, dilakukan dalam rangka menegakkan peraturan yang berlaku, mendorong efek jera, sampai meningkatkan kesadaran bagi masyarakat dalam rangka mematuhi Perda yang berlaku di Kota Tangerang.

“Kami juga terus mengupayakan penegakan Perda, terkait pelanggaran-pelanggaran Tramtibumlinmas ini bisa berjalan secara konsisten untuk mendorong ketertiban, keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat Kota Tangerang,” terangnya.

Sebelumnya Satpol PP Kota Tangerang bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, telah rutin melaksanakan sosialisasi penegakan Perda yang melibatkan berbagai elemen masyarakat di Kota Tangerang.

Baca Juga :  Hadiri HUT Damkar, Satpol-PP dan Linmas, Pj Gubernur Al Muktabar Dorong Tingkatkan Kapasitas dan Profesionalitas

Diketahui, fungsi Satpol PP Dalam Penegakan Perda berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja diketahui secara jelas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja antara lain:

– Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada;
– Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
– Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada; dan
– Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda.

Dalam menjalankan tugasnya, Satuan Polisi Pamong Praja dihadapkan pada posisi yang sulit, “bagaikan buah simalakama”.

Pada satu sisi, Satuan Polisi Pamong Praja menegakkan perintah perda dan/atau perkada yang belum sepenuhnya melibatkan mereka dalam proses pembentukannya.

Sedangkan pada sisi yang lain,harus menghadapi masyarakat yang mungkin kurang mendapatkan sosialisasi terhadap perda/perkada yang dibentuk.

Padahal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah membuka ‘kran’ bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan (perda).

Kondisi tersebut perlu dihindari dengan cara melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

– Sosialisasi terhadap perda dan/atau perkada secara masif baik melalui media televisi lokal, cetak, dan online.
– Memperbanyak keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja dalam proses penyusunan perda dan/atau perkada.
– Menambah jumlah SDM pada Satuan Polisi Pamong Praja.
– Meningkatkan kualitas SDM pada Satuan Polisi Pamong Praja secara kontinyu. dan
– Mendorong terjalinnya kerjasama dan koordinasi antara Satuan Polisi Pamong Praja dengan TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan pengadilan dalam hal penegakkan perda dan/atau perkada.

Baca Juga :  Resahkan Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Bekasi Razia PSK Kalimalang

Dengan demikan, kita semua tentu berharap agar tujuan dari dibentuknya perda dan/atau perkada dapat tercapai serta kehidupan masyarakat secara keseluruhan menjadi lebih aman, tertib dan tentram.

Facebook Comments