Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Nama Kapolres Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, muncul dalam daftar yang disebut berasal dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Informasi tersebut beredar melalui unggahan akun Instagram RMOL dan menjadi perhatian publik.
Dalam daftar yang beredar, nama Kombes Pol. Sumarni tercantum pada urutan ke-19 dengan keterangan “Kapolres Bekasi”. Daftar tersebut memuat lebih dari 20 nama pejabat, politisi, aparat penegak hukum, dan pihak lainnya yang disebut berada dalam BAP Sony Sonjaya.
Sony Sonjaya sendiri diketahui merupakan mantan Wakil Kepala BGN yang disebut mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi MBG. Namun hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai konteks penyebutan nama-nama yang tercantum dalam daftar tersebut.
Munculnya nama seorang pejabat kepolisian aktif dalam daftar yang beredar di ruang publik memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan menilai klarifikasi dari pihak terkait diperlukan guna memberikan kepastian informasi sekaligus menghindari berkembangnya spekulasi yang tidak berdasar.
Secara hukum, penyebutan nama seseorang dalam Berita Acara Pemeriksaan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam suatu tindak pidana. Nama seseorang dapat muncul dalam BAP karena berbagai alasan, mulai dari pihak yang mengetahui suatu peristiwa, pernah berkomunikasi dengan pihak yang diperiksa, hingga pihak yang dianggap memiliki informasi relevan untuk kepentingan penyidikan.
Karena itu, keberadaan nama dalam BAP tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tanpa proses verifikasi, pendalaman, dan pembuktian yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip utama. Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, karena menyangkut perkara yang menjadi perhatian publik dan melibatkan sejumlah nama pejabat negara, transparansi proses hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Publik kini menunggu penjelasan resmi mengenai konteks munculnya nama Kapolres Bekasi dalam daftar yang beredar tersebut, sekaligus menantikan perkembangan lebih lanjut dari penanganan perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis yang tengah menjadi sorotan nasional.
Sumber: Unggahan akun Instagram RMOL (@rmol.id) berjudul “Beredar Nama-Nama Pejabat dan Politisi Terseret Kasus BGN” yang menampilkan daftar nama yang disebut berasal dari BAP mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.
Catatan Redaksi: Penyebutan nama seseorang dalam BAP atau dokumen pemeriksaan bukan merupakan bukti keterlibatan dalam tindak pidana. Status hukum seseorang hanya dapat ditentukan melalui proses hukum yang sah dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

















