Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Dugaan Pengaturan Proyek Bekasi Makin Terbuka, Saksi Singgung Peran Dani Ramdan dan Grup “Kadal”

0
×

Dugaan Pengaturan Proyek Bekasi Makin Terbuka, Saksi Singgung Peran Dani Ramdan dan Grup “Kadal”

Sebarkan artikel ini

Triberita .com | Bandung – Persidangan perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi terus mengungkap fakta-fakta baru yang memperluas gambaran mengenai dugaan mekanisme pengendalian proyek pemerintah daerah.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan serta keberadaan grup WhatsApp bernama “Kadal”, mencuat dalam keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fakta-fakta tersebut terungkap dalam perkara dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (AKK) dan ayahnya, HM Kunang.

Salah satu keterangan yang menjadi perhatian muncul saat Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa mengenai proses penentuan paket pekerjaan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024, Henri mengaku pernah menerima arahan yang dikaitkannya dengan mantan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

“Ada perintah dari Pak Dani Ramdan sebelumnya untuk memenangkan perusahaan milik Sarjan,” ujar Henri dalam persidangan.

Keterangan tersebut berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan kontraktor Sarjan, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara suap proyek Pemkab Bekasi.

Menurut Henri, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdapat sekitar 54 paket pekerjaan yang dibahas pada periode tersebut dan sebagian di antaranya disebut diarahkan untuk dimenangkan oleh perusahaan milik Sarjan.

Meski demikian, keterangan mengenai dugaan arahan tersebut belum didalami lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK maupun penasihat hukum terdakwa dalam persidangan hari itu.

Dugaan Pengondisian Paket Pekerjaan

Persidangan juga mengungkap kesaksian Kepala Bidang Pembangunan Jalan SDABMBK Kabupaten Bekasi, Dede Chairul, yang menggambarkan adanya pembahasan terkait pembagian paket pekerjaan kepada kontraktor tertentu.

Baca Juga :  Sambangi Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Ini yang Dilakukan Rieke Dyah Pitaloka

Dede mengaku pernah dipanggil ke ruangan Henri Lincoln untuk membahas paket-paket pekerjaan yang akan diberikan kepada Sarjan.

“Dipanggil ke ruangan terus menentukan Pak Sarjan sekian nilai pekerjaannya. Saya sempat menyampaikan paket-paket tahun ini. Kemudian Pak Hendri memutuskan pekerjaan paket-paket ini,” kata Dede di hadapan majelis hakim.

Keterangan tersebut memberikan gambaran mengenai dugaan mekanisme penentuan proyek yang telah dibahas sebelum proses pengadaan berlangsung.

Dede juga mengaku pernah mendengar langsung dari Sarjan bahwa kontraktor tersebut telah menyerahkan uang sekitar 10 persen kepada Henri Lincoln. Namun ia mengaku tidak mengetahui apakah uang tersebut merupakan bagian dari kebutuhan dinas, pihak tertentu, atau pihak lain di luar dinas.

Muncul Istilah “Jatah Bupati”

Fakta lain yang mengemuka dalam persidangan adalah adanya informasi mengenai paket pekerjaan yang disebut sebagai “jatah bupati”.

Saat membacakan BAP Nomor 11 milik Dede Chairul, Jaksa KPK menyinggung informasi mengenai rencana pembahasan proyek APBD Tahun Anggaran 2026 yang akan diekspos kepada bupati.

“Mendengar beberapa informasi dari kabid bahwa untuk proyek APBD 2026 banyak. Hendri pernah menyampaikan ke saya rencana nanti kita ekspos ke bupati karena posisi akhir tahun dan itu belum sempat,” ujar Dede.

Meski demikian, Dede menegaskan informasi tersebut diperolehnya dari komunikasi internal dan bukan berdasarkan keterlibatan langsung dalam proses penentuan paket pekerjaan tersebut.

Grup WhatsApp “Kadal” Jadi Sorotan

Selain dugaan pengaturan proyek, persidangan juga menyoroti keberadaan grup WhatsApp bernama “Kadal” yang disebut sebagai singkatan dari “Kelompok Pengendali”.

Henri Lincoln mengaku mengetahui keberadaan grup tersebut meskipun dirinya tidak menjadi anggota.

Menurut Henri, grup tersebut beranggotakan berbagai unsur, mulai dari kontraktor, oknum LSM, wartawan hingga organisasi kemasyarakatan.

Baca Juga :  KP3D Sambut Baik Sistem Digital dalam Pilkades 2026 Serentak di Kabupaten Bekasi

“Saya tahu cuma saya bukan anggota grup Kadal. Banyak proyek di lingkungan pemerintah dapat proyek Pemkab Bekasi dari Grup Kadal,” ujarnya.

Keterangan mengenai Grup “Kadal” menjadi salah satu fakta yang menarik perhatian karena diduga berkaitan dengan komunikasi dan koordinasi sejumlah pihak yang memiliki kepentingan terhadap proyek-proyek pemerintah daerah.

Henri Akui Terima Rp2,94 Miliar

Dalam persidangan yang sama, Henri Lincoln juga mengakui menerima uang dari kontraktor Sarjan dengan total sekitar Rp2,94 miliar selama periode 2024 hingga 2025.

Menurut Henri, uang tersebut bukan digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kebutuhan yang disebutnya sebagai kebutuhan bersama di lingkungan dinas.

“Fee dinas Rp2,94 miliar itu akumulasi dari 2024 sampai 2025. Dapat uang dari Sarjan. Tidak untuk pribadi melainkan kebutuhan bersama seperti beli sapi dan segala macam,” katanya.

Henri menyatakan dana tersebut telah diserahkan kepada penyidik KPK.

KPK Didorong Telusuri Seluruh Rantai Pengendali Proyek

Perkara yang kini disidangkan bermula dari dugaan pemberian suap oleh kontraktor Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang guna memperoleh paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam dakwaan KPK, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya diduga menerima uang sekitar Rp12,4 miliar yang diberikan secara bertahap sepanjang tahun 2024 hingga 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp11,4 miliar diduga diterima Ade Kuswara Kunang dan Rp1 miliar diduga diterima HM Kunang.

Munculnya nama Dani Ramdan, pengakuan mengenai aliran dana miliaran rupiah, dugaan pembagian paket pekerjaan, hingga keberadaan Grup “Kadal” menunjukkan bahwa persidangan mulai membuka tabir mengenai dugaan pola pengendalian proyek di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Kapolda Metro Pastikan Narkoba Zombie Tidak Ada Di Jakarta

Menanggapi berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan, Ketua LSM JaMWas Indonesia, Ediyanto SH, menilai KPK perlu mendalami seluruh rangkaian proses pengambilan keputusan proyek, termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki pengaruh dalam penentuan paket pekerjaan.

Menurut Ediyanto, perkara yang sedang disidangkan tidak semata-mata berbicara mengenai pemberian dan penerimaan suap, tetapi juga berpotensi mengungkap dugaan mekanisme pengondisian proyek yang lebih luas.

“Fakta persidangan yang muncul sejauh ini menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut pemberian dan penerimaan suap semata. Ada dugaan mekanisme pengondisian proyek yang perlu diurai secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan, penentuan paket pekerjaan, hingga pihak-pihak yang diduga memiliki pengaruh terhadap pengambilan keputusan,” ujar Ediyanto, Senin (9/6/2026).

Ia menambahkan, keterangan para saksi mengenai arahan pemenangan proyek, aliran dana, pembahasan paket pekerjaan, hingga keberadaan Grup “Kadal” merupakan rangkaian fakta yang patut ditelusuri lebih jauh oleh penyidik KPK.

“KPK harus menelusuri seluruh rantai pengendali proyek agar perkara ini menjadi terang-benderang. Namun setiap pihak yang namanya muncul dalam persidangan tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat alat bukti yang cukup dan kesimpulan hukum yang sah,” tegasnya.

Ediyanto juga menilai pengungkapan perkara secara menyeluruh penting dilakukan untuk memastikan tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu.

Dengan masih berlangsungnya proses persidangan, sejumlah fakta yang telah terungkap diperkirakan akan terus berkembang seiring pemeriksaan saksi-saksi berikutnya. Fakta-fakta tersebut berpotensi menjadi petunjuk penting bagi KPK dalam menelusuri dugaan rantai pengendali proyek yang lebih luas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Facebook Comments