Triberita.com | Serang Banten – Kopral R, prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang bertugas di Kodim 0602/Serang, resmi jadi tersangka dan kini mendekam di penjara Denpom III/4 Serang, Banten.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) III/Siliwangi, Kolonel Inf Mahmuddin Abdillah mengatakan, penyidik menetapkan status tersangka setelah memeriksa Kopda RI dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
“Sudah tersangka, ditahan di Denpom Serang,” kata Mahmuddin, Senin (8/6/2026).
Dalam proses penyidikan, penyidik menyita telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti.
Sementara itu, penyidik masih menelusuri keberadaan kampak yang diduga digunakan dalam aksi pembacokan terhadap korban.
“Barang bukti yang diamankan handphone tersangka. Untuk kampak yang diduga digunakan untuk membacok korban masih didalami,” ujarnya.
Mahmuddin juga membantah tudingan yang menyebut, Kopda RI bertindak sebagai pembeking kelompok debt collector.
Menurutnya, Kopda RI hanya menemani salah seorang rekannya yang bekerja sebagai debt collector.
Ia memastikan, proses hukum terhadap prajurit tersebut berjalan secara transparan sesuai aturan yang berlaku di lingkungan TNI.
Sebelumnya, Komandan Kodim (Dandim) 0602/Serang, Kolonel Arm Oke Kistiyanto menyampaikan mengenai dugaan keterlibatan anggotanya dalam peristiwa pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Brimob Polda Banten bersama 10 orang debt collector yang terjadi, pada Selasa (2/6/2026) malam, lalu.
Menurut Oke, setiap peristiwa hukum harus dilihat secara utuh, objektif, dan berdasarkan fakta yang saat ini masih didalami oleh aparat berwenang.
Ia menilai, penyederhanaan persoalan maupun penarikan kesimpulan, berpotensi menyesatkan publik dan mengaburkan substansi permasalahan yang sebenarnya.
Karena itu, menurut dia, perkara tersebut tidak dapat dipisahkan dari konteks dan kronologi kejadian secara keseluruhan.
“Oleh karena itu, sangat penting untuk melihat perkara ini sebagai rangkaian peristiwa yang memiliki konteks dan kronologi tertentu, bukan sebagai tindakan yang dapat langsung digeneralisasi kepada institusi tertentu,” jelasnya.
Oke menegaskan, TNI AD berkomitmen menegakkan hukum dan disiplin keprajuritan. Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Oke.

















