Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Usai Sidang, AKK Bongkar Dugaan Jaringan Lama Penguasa Proyek di Kabupaten Bekasi

0
×

Usai Sidang, AKK Bongkar Dugaan Jaringan Lama Penguasa Proyek di Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini
Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang (AKK) saat memberikan keterangan kepada awak media usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (3/06/2026).

Triberita .com | Kabupaten Bekasi Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (AKK), melontarkan pernyataan keras usai mengikuti persidangan perkara yang menjeratnya.

Dalam keterangannya, AKK tidak hanya membantah sejumlah tuduhan yang berkembang di persidangan, tetapi juga mengungkap dugaan adanya jaringan lama yang selama ini memiliki kepentingan terhadap proyek-proyek pemerintah di Kabupaten Bekasi.

Pernyataan tersebut disampaikan AKK saat menanggapi kesaksian sejumlah pejabat yang muncul dalam proses persidangan. Menurutnya, publik perlu melihat persoalan secara utuh dan tidak hanya berfokus pada kepala daerah semata.

“Orang semua publik sudah pintar, masyarakat sudah tahu. Kenapa waktu bupati menjabat kepala dinas datang kepada bupati? Kan hal logisnya ada, minta dipertahankan di jabatannya. Ada apa di jabatan dinas teknis itu?” ujar AKK.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai posisi strategis sejumlah dinas teknis yang selama ini memiliki kewenangan dalam pelaksanaan program pembangunan dan pengelolaan proyek pemerintah daerah.

AKK juga menyinggung sikap sejumlah pihak yang dinilainya tidak konsisten setelah perkara hukum bergulir. Ia mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang sebelumnya terlibat dalam proses pemerintahan kini justru terkesan saling melepaskan tanggung jawab.

“Kenapa setelah kejadian sekarang semua lempar batu sembunyi tangan? Kan enggak bisa,” tegasnya.

Soroti APBD dan Mekanisme Pengadaan

Dalam keterangannya, AKK meminta agar perhatian publik tidak hanya tertuju pada figur bupati, tetapi juga pada mekanisme penganggaran dan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurutnya, jika ingin mengetahui bagaimana suatu proyek berjalan, maka harus ditelusuri mulai dari proses penyusunan APBD, penanggung jawab kegiatan, hingga mekanisme lelang dan pengadaan.

“Tolonglah bahas APBD murni, siapa PJ-nya, bagaimana lelangnya, ULP-nya siapa,” katanya.

Baca Juga :  Pasca Banjir di Bali, Polisi Turun Bantu Warga Bersih-Bersih Lokasi Bencana Akibat Alih Fungsi Lahan

Pernyataan tersebut dinilai sebagai upaya mengarahkan perhatian kepada aktor-aktor teknis yang memiliki peran penting dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek pemerintah daerah.

AKK juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memandang jabatan bupati sebagai sarana untuk mengendalikan proyek.

“Ya bukan serta-merta saya sebagai bupati saya fokus kepada proyek, ya tidak. Saya jadi bupati ini tanah kelahiran saya, saya untuk membangun masyarakat Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Bantah Tuduhan Penerimaan Uang

AKK turut menanggapi kesaksian yang menyebut adanya pemberian uang sebesar Rp50 juta. Ia mempertanyakan dasar keterangan tersebut dan membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.

“Sekarang ada juga kepala dinas tiba-tiba memberikan kesaksian katanya 50 juta memberikan uang. 50 juta dari mana?” kata AKK.

Ia kemudian menjelaskan bahwa sebelum menjabat sebagai bupati, keluarganya telah banyak mengeluarkan dana pribadi untuk membantu masyarakat.

“Orang tua saya sebelum saya dilantik ini punya utang ke masyarakat pakai uang pribadi, ngebangun jalan, ngebangun makam,” ujarnya.

Menurut AKK, apabila dirinya ingin memperjuangkan suatu program pembangunan, hal itu dilakukan melalui mekanisme perencanaan daerah dan bukan melalui praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum.

Singgung Kepentingan Proyek Tahun 2026

Bagian yang paling menyita perhatian adalah ketika AKK mengaitkan perkara yang menjeratnya dengan rencana pembangunan dan proyek-proyek daerah pada tahun 2026.

“Ini kan di 2026, saya ditangkap 2025. Gimana? Ya logikanya di sini ada mens rea terkait masalah saya harus dikandang di tahun 2025,” ujarnya.

AKK kemudian mengemukakan pandangannya bahwa terdapat pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap proyek pemerintah dan khawatir kehilangan akses apabila sistem pengadaan dibuka secara lebih transparan.

“Takut mereka orang yang berkepentingan ke proyek ini enggak kebagian. Takut dibuka untuk umum, dibuat transparan mereka enggak mau,” katanya.

Baca Juga :  Viral, Petani Kekurangan Air Justru Dikirim Tumpukan Sampah Di Sungai Cikarang Hilir Bekasi

Bahkan, AKK mengisyaratkan adanya kelompok tertentu yang selama ini telah memiliki kedekatan dengan pejabat teknis dan terbiasa memperoleh porsi pekerjaan pemerintah.

“Jadi si A, si B, si C yang sudah lama dulu main sama kepala dinas harus tetap dapat banyak,” lanjutnya.

Dugaan Jaringan Lama Penguasa Proyek

Pernyataan tersebut menjadi bagian yang paling menarik perhatian publik. Meski tidak menyebut nama maupun identitas pihak tertentu, AKK secara terbuka mengisyaratkan adanya jaringan lama yang selama ini memiliki pengaruh terhadap distribusi proyek pemerintah di Kabupaten Bekasi.

Apabila pernyataan tersebut memiliki dasar fakta yang dapat dibuktikan, maka persoalan yang muncul bukan hanya menyangkut individu tertentu, melainkan juga menyentuh aspek tata kelola pengadaan, transparansi proyek daerah, dan kemungkinan adanya kelompok-kelompok yang memiliki kepentingan dalam pengelolaan anggaran pembangunan.

JaMWas Indonesia Minta Aparat Dalami Pernyataan AKK

Menanggapi pernyataan AKK, Ketua LSM JaMWas Indonesia, Ediyanto SH, menilai bahwa keterangan tersebut tidak boleh dianggap sekadar pembelaan terdakwa, melainkan perlu diuji dan didalami melalui proses hukum.

Menurut Ediyanto, apabila benar terdapat pihak-pihak yang selama ini mengendalikan distribusi proyek melalui dinas teknis dan proses pengadaan, maka informasi tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap konstruksi perkara secara lebih luas.

“Pernyataan AKK harus dipandang sebagai petunjuk yang perlu didalami. Jika benar ada pihak-pihak yang selama ini memiliki pengaruh terhadap proyek-proyek pemerintah daerah, maka aparat penegak hukum wajib menelusuri siapa saja aktor yang dimaksud, bagaimana pola kerjanya, serta sejauh mana keterlibatan mereka dalam proses penganggaran maupun pengadaan barang dan jasa,” ujar Ediyanto.

Menurutnya, perkara korupsi pengadaan pada umumnya tidak berdiri sendiri dan sering kali melibatkan jaringan yang terdiri dari pejabat teknis, pelaku usaha, hingga pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap proyek pemerintah.

Baca Juga :  Dua Warung Jamu Digerebek, Ratusan Botol Miras Diamankan Polisi Di Tambelang Bekasi 

Karena itu, ia meminta agar penyidik tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, melainkan juga mendalami seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan para saksi maupun pernyataan yang disampaikan AKK.

“Kalau ada pernyataan mengenai pihak-pihak yang takut kehilangan akses proyek ketika sistem dibuat lebih transparan, maka itu harus dibuktikan. Siapa pihak yang dimaksud? Proyek apa yang dimaksud? Siapa yang selama ini menikmati manfaatnya? Ini yang harus diurai secara terang agar masyarakat memperoleh kepastian,” katanya.

Ediyanto menegaskan bahwa prinsip akuntabilitas mengharuskan seluruh pihak yang memiliki peran dalam proses penganggaran, pelelangan, pelaksanaan proyek, maupun pengawasan untuk dimintai pertanggungjawaban sesuai tingkat keterlibatannya.

“Jangan sampai ada kesan bahwa hanya sebagian pihak yang dimintai pertanggungjawaban, sementara pihak lain yang diduga mengetahui atau menikmati hasil dari suatu proses justru luput dari pemeriksaan. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh aktor yang terlibat berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.

Menurut Ediyanto, persidangan yang sedang berlangsung dapat menjadi momentum untuk mengungkap secara lebih utuh tata kelola proyek di Kabupaten Bekasi, termasuk kemungkinan adanya praktik-praktik yang selama ini berlangsung secara sistematis dan berulang.

Hingga berita ini ditulis, proses persidangan masih berjalan dan seluruh fakta hukum masih akan diuji di hadapan majelis hakim. Publik kini menanti apakah pernyataan AKK tersebut akan membuka tabir baru mengenai tata kelola proyek pemerintah di Kabupaten Bekasi atau hanya menjadi bagian dari strategi pembelaan dalam perkara yang sedang bergulir.

Facebook Comments