Triberita.com, Kabupaten Bekasi – Dua buah warung minuman keras (miras) berkedok toko jamu di gerebek Polisi tanpa perlawanan dari pemilik. Petugas gabungan berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek. Pada Minggu 23 Juli 2023.
Kapolsek Tambelang AKP Adrimansyah mengatakan, penggerebekan itu dilakukan di wilayah Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi sekitar pukul 02.30 WIB dini hari saat tengah melakukan giat operasi rutinitas skala besar.
Pihaknya mengatakan, penggerebekan itu berawal dari aduan warga sekitar maraknya peredaran miras diwilayah hukum Polsek Tambelang Polres Metro Bekasi.
“Petugas gabungan dari Polsek Tambelang, Muspika dan TNI Danposmil Tambelang datangi toko jamu yang mana menurut informasi laporan dari warga masyarakat sering menjual minuman keras,” kata AKP Adrimansyah saat ditemui dilokasi.
“Kami pun langsung merespon dan mendatangi 2 toko jamu di dapati minuman keras berbagai merek di antaranya AO , Kawa Kawa dan anggur putih dan merek lain nya yang tidak di lengkapi ijin dari instansi terkait,” sambungnya.
Pemilik toko sempat mengelabuhi petugas saat hendak dilakukan razia, tak mau terkecoh akhirnya petugas berhasil menemukan ratusan botol miras di dalam kamar tidur dan di dalam kulkas.
Tak hanya itu, sang pemilik warung secara gamblang memasang menu miras di depan etalase kaca depan harga menu per botolnya.
Ia menyebut, untuk kemudian, pihaknya akan melakukan himbauan bagi warga dan pemilik usaha yang nekad menjual miras tanpa ijin dan tidak segan segan melakukan tindakan tegas berupa penutupan tempat usaha.
“Adanya hal ini sementara masih kita bawa contohnya ke satpol PP kita serahkan nanti bila mana masih menjual minuman keras kami tidak segan – segan akan kita tindak lebih dari ini,” ujarnya.
Kendati demikian, ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol yang akan berdampak buruk bagi masyarakat sekitar. Dan juga kepada pemilik usaha untuk tidak menjual miras diwilayah tersebut.
“Hal ini guna mengantisipasi hal hal yang tidak di inginkan dan menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Tambelang, untuk razia miras kali ini guna mengantisipasi dari tindak kejahatan jalanan dan di himbau kepada toko jamu agar tidak menjual minuman – minuman keras karena dapat memicu tindak kejahatan,” tandasnya.

















