Triberita.com | Pandeglang Banten – Keseriusan Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten dalam menindak habis para pelaku Curanmor di wilayah hukum Pandeglang, bukan hanya isapan jempol.
Terbukti belum satu bulan menjabat, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam membuktikan, Satrekrim Polres Pandeglang sudah mengungkap 5 kasus Curanmor dengan 7 tersangka, dan menyita 22 unit barang bukti.
Dua dari 7 pelaku curanmor yang berhasil diringkus, merupakan residivis curanmor yang belum setahun keluar dari penjara, dan sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Dari kedua residivis ini, polisi berhasil mengamankan sebanyak tujuh unit kendaran roda dua hasil curian. Kedua pelaku residivis kambuhan spesialis pencurian kendaraan bermotor, yaitu berinisial A (38) dan U (38).
Kasat Reskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zhia Ul Archam mengatakan, pada Senin (27/11/2023), Tim Resmob Pandeglang mendapatkan informasi mengenai pencurian dengan pemberatan di daerah Bojong.

“Berdasarkan informasi itu, Tim Resmob mendapatkan nama pelaku dari informan, dengan nama A dan U. Kemudian Tim mengejar pelaku,” katanya.
Pengejaran pertama, Tim Resmob berhasil menangkap pelaku A di rumahnya yang berada di Cikeusik beserta barang bukti. Lalu Tim Resmob melanjutkan pengejaran ke pelaku U, dan berhasil diringkus di kontrakannya di daerah Saketi.
Selain menangkap pelaku, anggota juga berhasil menemukan barang bukti alat yang kerap dibawa oleh pelaku saat melancarkan aksinya yang dibuang di area semak-semak.
AKP Zhia Ul Archam mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah adanya laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan roda dua.
“Dari hasil penangkapan, berhasil diamankan sebanyak tujuh unit kendaran roda dua hasil pencurian kedua pelaku risidivis kambuhan tersebut,”ujarnya, Kamis (30/11/2023) kemarin.

AKP Zhia Ul Archam menambahkan, untuk sementara barang bukti yang disita sebanyak tujuh unit sepeda motor, yakni satu unit kendaraan R2 Merk Honda Beat Warna Hitam (TKP Bojong), satu unit kendaraan R2 Merk Honda Revo (TKP Banjar), satu unit kendaraan R2 Merk Honda Beat Warna Merah (TKP Munjul), satu unit kendaraan R2 Merk Honda Beat Putih Biru, satu unit kendaraan R2 Merk Honda Kharisma, satu unit kendaraan R2 Merk Honda Beat Hitam, satu unit kendaraan R2 Merk Honda Beat Abu-abu.
“Pasal yang disangkakan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH-Pidana. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”terangnya.
Sebelumnya, pada Jumat (17/11/2023) lalu, jajaran Satreskrim Polres Pandeglang juga berhasil meringkus lima pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Pandeglang. Satu di antaranya, ditembak karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap.
AKP Zhia Ul Archman mengatakan, kelima pelaku yang diringkus, yakni DS, EG, MN, AI, dan MA. MA ditembak polisi karena melawan saat hendak ditangkap. Menurutnya, MA merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“MA mencoba melawan petugas dan residivis ini beberapa kali menjalankan kasus yang sama,”ujarnya kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Jumat (17/11/2023) lalu.
Dalam menjalankan operasinya, mereka menyasar motor yang terparkir di pinggir jalan. Tak hanya itu, mereka juga mencuri motor dengan masuk ke rumah warga pada malam hari.
“Mereka modusnya mengambil di tempat-tempat sepi, di rumah-rumah tidak terpantau,”jelas AKP Zhia Ul Archman.
Dalam menjalankan operasinya, mereka memiliki peran masing-masing. Pelaku MA dan AI berperan sebagai eksekutor, dan pelaku lainnya berperan memantau situasi.
“Hasil barang curian tersebut mereka jual dengan harga bervariatif, mulai dari Rp 2,5 juta sama Rp 3 juta,” katanya.

















