Scroll untuk baca artikel
Banten RayaKriminalNarkoba

Beni Setiawan Bisnis Narkoba dari Dalam Lapas Bersama Pengusaha Ekspedisi

524
×

Beni Setiawan Bisnis Narkoba dari Dalam Lapas Bersama Pengusaha Ekspedisi

Sebarkan artikel ini
Meski berada di dalam penjara di Lapas Kelas II Pemuda Tangerang, Provinsi Banten, Beni Setiawan dibantu keluarganya tetap bisa mengatur bisnis narkotikanya dengan lancar dan sudah menghasilkan transaksi kurang lebih 55 koli pil PCC dengan kisaran penghasilan mencapai Rp 1,95 Miliar. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Beni Setiawan, bersama istri, anak, dan menantunya, serta rekan-rekan yang membantu dalam bisnis narkotika harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kepemilikan 971.000 butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Jumat (27/9/20024) lalu dan di-release pada Rabu (2/10/2024) lalu.

Meski berada di dalam penjara di Lapas Kelas II Pemuda, Tangerang, Beni Setiawan dibantu keluarganya, tetap bisa mengatur bisnis narkotikanya dengan lancar.

Seperti diketahui bahwa, PCC tersebut merupakan hasil produksi pabrik narkotika rumahan (clandestine laboratory) milik Beni Setiawan yang berada di Kompleks Purna Bakti, Rt 14, Rw 01, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten.

Untuk diketahui, Beni Setiawan kerap mencitrakan dirinya sebagai seorang pengusaha dermawan yang religius. Saat ditangkap kemarin, Beni berada di dalam Lapas Pemuda Tangerang, karena kasus narkotika. Ia di vonis hukuman 5 tahun penjara di PN Tangerang pada tahun 20222.

Terungkap juga, kasus clandestine laboratory atau pabrik gelap narkoba di rumah mewah kawasan Serang, bahwa Beni ternyata dalam bisnis narkotika ini, melibatkan pengusaha ekspedisi yang merupakan teman satu selnya di Lapas Tangerang. Keduanya bahkan menjalin bisnis pengiriman narkoba dari dalam penjara.

“Meski berada di penjara, Beni dibantu keluarganya, tetap bisa mengatur bisnis narkotikanya dengan lancar. Tak hanya dari keluarga, bantuan juga datang dari Faisal, narapidana teman satu sel Beni, yang memiliki usaha ekspedisi,” ujar Kepala BNN RI, Marthinus Hukom melalui siaran pers.

Dijelaskan Marthinus, Beni dan Faisal telah melakukan transaksi kurang lebih 55 koli pil PCC atau Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol.

“Kolaborasi terlarang antara keduanya ini, sudah menghasilkan transaksi kurang lebih 55 koli pil PCC, dengan kisaran harga mencapai Rp 1,95 Miliar,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Bogor Terima Aduan Masyarakat Terkait Maraknya Pencurian Kendaraan Bermotor

Ia mengatakan, meski di penjara, Beni menjalin komunikasi dengan anak buahnya bernama Jafar.

Komunikasi itu dilakukan sekitar dua atau tiga kali dalam sebulan. “Komunikasinya dengan Jafar, dua sampai tiga kali dalam sebulan,” ujarnya.

Marthinus menambahkan, akibat perbuatannya, Beni bersama istri, anak, menantu dan anak buahnya yang lain harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup,” tuturnya.

Facebook Comments