Triberita.com, Kabupaten Bekasi -Ratusan warga di Perumahan Taman Kertamukti Residence (TKR) dan Kertamukti Sakti Residence (KSR) Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi kembali menolak mentah-mentah pembangunan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST).
Deadlock dan penolakan itu diutarakan warga saat sosialisasi rencana pembangunan TPST yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekas di aula Masjid Halimatul Amin, perum TKR Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, pada Sabtu 22 Juli 2023.
Awalnya masyarakat mayoritas kaum ibu-ibu ini menyaksikan pemaparan yang diwakili UPTD 3 DLH Kabupaten Bekasi tentang manfaat pengelolaan sampah dengan seksama.
Dimana dalam keterangan diskusi menjelaskan secara teknis pengelolaan sampah itu akan menggunakan teknologi canggih berbasis teknologi refuse-derived fuel (RDF).
Kendati demikian, pihaknya hanya memaparkan dampak positif bagi masyarakat, Namun, yang menjadi pemicu amarah warga, DLH tidak merinci secara pasti dampak negatif pada lingkungan yang akan terjadi kedepannya jika TPST tetap berjalan (kurang transparan).

“Kami menolak pembangunan TPST, rumah kami bau sampah,” ucap salah satu warga dengan teriaknya di acara diskusi sosialisasi.
Alih-alih bisa menumbuhkan perekonomian masyarakat sekitar dengan adanya pembangunan TPST, justru hal itu berbanding terbalik. Dampak buruk pencemaran lingkungan bagi ribuan warga di dua perumahan tersebut.
Sony Maulana (31) salah satu warga perum TKR mengatakan, pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis teknologi refuse-derived fuel (RDF) terlalu dekat dengan kompleks perumahan.
Sony menyebut, mayoritas warga yang terdampak rencana pembangunan itu baru tinggal 1,5 sampai 2 tahun karena lokasi perumahan subsidi baru.
“Kan ada dua perumahan nih yang terdampak, pertama Kertamukti Sakti Residence. Kedua perumahan Kertamukti Residence, perumahan saya,” kata Sony saat ditemui dilokasi, Sabtu (22/7/2023).

“Jaraknya ya apalagi kurang (jauh) banget, benar-benar cuma dibatasi tembok saja,” sambungnya.
Saat baru membeli unit di perumahan tersebut, warga termasuk Sony tidak mengetahui bakal ada pembangunan TPST.
Karena itu, mereka menolak secara tegas setelah mendengar informasi ihwal pembangunan TPST pada dua bulan lalu.
“(Kalau tahu) enggak mungkin (beli) dong. Pasti pilih lokasi lain. Makanya menolak karena setelah beli rumah, kami baru tahu kalau mau dibangun TPST,” ujarnya.
Sony telah menanyakan ke pihak pengembang perumahan yang rupanya juga baru mengetahui beberapa bulan lalu.
Sebenarnya, warga telah diberi tahu pembangunan TPST tidak akan memengaruhi kualitas air dan tanah.
“Tapi kalau kualitas air dan tanah, katanya mereka bisa sedikit menjamin, lebih baik lah dari TPA,” tuturnya.
Sementara pihak pengelola juga tidak menjamin soal aroma tak sedap yang ditimbulkan dari TPST.
“Mereka mengutarakan kalau masalah bau enggak bisa menjamin. Jadi mereka mengakui kalau warga juga akan terdampak baunya,” ujarnya.
Sebelumnya, ia menuturkan, pembangunan TPST itu melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Hal tersebut, lanjut dia, tercantum dalam Pasal 32 Ayat C, disebutkan bahwa jarak TPST ke permukiman terdekat paling sedikit 500 meter.
Diketahui, sisi selatan berbatasan dengan perumahan Taman Kertamukti Residence dengan TPST berjarak 159 meter.
Sementara sisi timur dengan perumahan Kertamukti Sakti Residence berjarak 92,8 meter dari TPST.
“Melanggar jelas, ada Permen-nya. TPST minimal harus 20.000 persegi luasnya, TPST ini 6.600 meter. Kalau jaraknya minimal harus lebih dari 500 meter,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala UPTD 3 Kebersihan Kabupaten Bekasi, Sopyan mengatakan, pihaknya diperintahkan oleh pimpinan secara lisan untuk mensosialisasikan tentang rencana akan di bangun nya TPST di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung itu.

“Dalam hal ini UPTD Kebersihan Wilayah 3 Kabupaten Bekasi memberikan pencerahan kepada masyarakat bagaimana teknis pengolahan sampah yang berbasic teknologi ini,” jelasnya.
“Kebetulan TPST ini merupakan dasar dari pelaksanaan program perencanaan dari Kementrian PUPR,” sambungnya.
Secara teknis, kata dia, bicara program pembangunan TPST ini lebih kompleksitas dari pembangunan TPS3R. Yang jelas, lanjutnya, bahwa program pembangunan TPST ini membutuhkan 50 seorang pegawai, 30% nya dari sumber daya manusia (SDM) lokal artinya masyarakat sekitar.
“Untuk pengolahan nya itu, berbasis teknologi bahasa sederhana nya proses pembuatan magot. Yang kedua sistem oprasional nya menggunakan skema RDF sama seperti proses pengolahan batu bara,” tandasnya.

















