Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaPolitik

Pemprov Banten Ditegur KPK Soal Gratifikasi

513
×

Pemprov Banten Ditegur KPK Soal Gratifikasi

Sebarkan artikel ini

Hal itu dilakukan lantaran KPK meyakini ada beberapa sektor pelayanan di Pemprov Banten

Kasatgas Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Sugiarto, saat menyampaikan materi dalam kegiatan Bimbingan Teknis dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemprov Banten, bertempat di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Kamis 23 Februari 2023. (Foto: istimewah)
Kasatgas Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Sugiarto, saat menyampaikan materi dalam kegiatan Bimbingan Teknis dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemprov Banten, bertempat di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Kamis 23 Februari 2023. (Foto: istimewah)

Triberita.com, Serang Banten – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, kembali mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan KPK sudah melayangkan teguran, karena lembaga anti rasuah ini meyakini ada potensi praktik yang sangat meresahkan.

Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik pada KPK, Sugiarto mengatakan, jika KPK telah memberikan atensi kepada Pemprov Banten.

Hal itu dilakukan lantaran KPK meyakini ada beberapa sektor pelayanan di Pemprov Banten yang berpotensi terjadi gartifikasi.

Pada kegiatan Bimbingan Teknis dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemprov Banten yang digelar di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, pada Kamis (23/2/2023), KPK mencatat, sejak 2017 hingga awal 2023 ada sekitar 36 laporan gratifikasi pada Pemprov Banten. Paling banyak di 2021 dengan jumlah 30 laporan.

Turut hadir pada acara itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten M. Tranggono dan diikuti oleh OPD dan ASN di lingkungan Pemprov Banten.

Dalam paparan KPK melalui slide yang ditampilkan, Pemprov Banten menjadi instansi dengan laporan gratifikasi paling banyak dibandingkan dengan instansi pemerintah kabupaten/kota yang ada di Banten, yakni 36 laporan sejak 2017 hingga awal 2023, dengan rincian 30 laporan di 2021, 5 laporan di 2022 dan 1 di 2023.

Kemudian di periode tahun yang sama, Pemkot Tangsel menjadi instansi dengan laporan terbanyak kedua setelah Pemprov Banten yakni sebanyak 23 laporan.

Selanjutnya disusul oleh Pemkot Tangsel 7 laporan, Pemkot Serang 6 laporan, Pemkot Cilegon 3 laporan, Pemkab Serang dan Lebak 2 laporan, Pemkab Pandeglang 1 laporan dan Pemkab Tangerang nihil laporan.

Ini menjadikan sektor pelayanan di Pemprov Banten ada rawan terjadi gratifikasi atau suap menyuap.

Baca Juga :  306 Perwira Dan Bintara di Polda Banten Dimutasi

“Kalau menurut rata-rata yang kami peroleh, terkait dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, kemudian di kesehatan sekolahan dan sebagainya,” ujar Sugiarto saat berada di Pendopo Gubernur Banten, pada Kamis (23/2/2023).

Gratifikasi disektor pelayanan Pemprov Banten tersebut, rawan terjadi lantaran menurut Sugiarto, terjadi interaksi antara penyedia layanan dengan pengguna layanan dalam hal ini masyarakat.

“Disitu ada interaksi antara pengguna layanan dengan penyedia layanan. Karena biasanya wajah dari pelayanan publik disitu,” tegasnya menyampaikan alasan potensi terjadi gratifikasi.

Petugas dari KPK itu kemudian menekankan kepada pejabat dan seluruh ASN, untuk tidak melakukan suap menyuap atau menerima hadiah dalam bentuk apapun ketika memberikan pelayanan.

“Bapak dan ibu pejabat dilingkungan Pemprov Banten, sudah digajih oleh negara. Sehingga ketika melayani kepada masyarakat tidak perlu ucapan terimakasih dalam bentuk pemberian. Pada pegawai negeri atau penyelenggara negara ketika ada memberi hadiah, tolak,” imbaunya.

 

Tidak hanya pejabat di Pemprov Banten, sebagai petugas dari anti rasuah itu, Sugiarto juga mengingatkan masyarakat sebagai pengguna layanan, untuk tidak memberikan hadiah kepada pemberi layanan dalam hal ini pejabat Pemprov Banten.

“Pada masyarakat jangan memberi,” imbaunya, seraya meminta seluruh lapisan masyarakat di Banten untuk melapor jika menemukan kasus hukum berupa gratifikasi untuk melapor ke KPK.

Sugiarto menegaskan, bahwa budaya anti gratifikasi harus diterapkan di Pemprov Banten, sebab jika tidak akan menganggu ke berbagai hal dalam pembangunan di Banten.

“Diharapkan meningkatkan perekonomian dan iklim usaha yang baik,” katanya.

Selain itu, budaya anti gratifikasi juga bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat.

“Jadi nanti terkendalinya grtatifikasi bersih dari gratifikasi yang dianggap suap, maka masyarakat percaya dengan pelayanan publik yang dilakukan pemerintah Provisni Banten,” katanya.

Potensi terjadinya gratifikasi di beberap sektor pelayanan di Pemprov Banten itupun mendapat perhatian dari Anggota DPRD Provinsi Banten Gembong R Sumedi.

Baca Juga :  Ketika Aksi Terekam CCTV, Residivis Spesialis Perampok Minimarket Ditangkap

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itupun meminta pemprov Banten betul-betul melakukan upaya pencegahan.

Gembong R Sumedi menilai, kesempatan terjadinya gratifikasi sangat besar disektor pelayanan perizinan dan pengadaan barang dan jasa.

“Saya fikir potensi gratifiksi memang sangat terbuka lebar,” katanya, seraya menambahkan, Pemprov Banten mulai selektif menempatkan ASN di sektor pelayanan yang rawan terjadi gratifikasi tersebut.

Reporter / Penulis: Daeng Yusvin

Editor: Riyan

Facebook Comments