Scroll untuk baca artikel
Banten RayaPilkada 2024Politik

Besok KPU Buka Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon 2024

422
×

Besok KPU Buka Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman (kanan), bersama Anggota KPU. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Cilegon Banten – Tahapan pendaftaran Pasangan Calon pada Pemilihan atau Pilkada 2024 yang akan digelar serentak di seluruh Indonesia segera dibuka, termasuk pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon.

Besok, Selasa (27/8/2024), KPU Kota Cilegon, akan mengumumkan mulai dibukanya pendaftaran pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Cilegon tahun 2024.

Ketua KPU Kota Cilegon, Patchurrohman mengatakan, pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2024, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan Keputusan KPU Kota Cilegon Nomor 224 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 23.003.

Waktu dan tempat pendaftaran pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, mulai dibuka pada Selasa 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu 28 Agustus 2024, dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Sedangkan pada Kamis 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB di Kantor KPU Kota Cilegon, Jln KH Abdul Latief Kavling Blok J, No 2 Bendungan, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Cilegon, merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan, selain warga negara Indonesia.

Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Cilegon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga :  PKS Dukung Koalisi Balon Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

d. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

e. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.

f. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

h. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

l. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

Baca Juga :  Hari Ketiga Korban Tertimbun Longsor Gunung Kantong Terkendala Cuaca

m. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.

n. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.

o. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.

p. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota.

q. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan.

r. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan dan

s. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Cilegon, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

-bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

-berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon.
-melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
-mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

Baca Juga :  Soal Putusan MK, Ali Ridho: Selama Belum Ada Keputusan, KPU Kabupaten Bekasi akan Gunakan Peraturan Lama

Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Cilegon Tahun 2024 sebagai berikut:

a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Cilegon mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Cilegon.

b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Cilegon menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;

c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Cilegon serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;

d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK,
melalui pranala/link:

https://bit.ly/MODELPERMOHONAN_SILON_PARPOL_KWK

KPU Kota Cilegon, membuka layanan helpdesk pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon.

Informasi lebih lanjut, terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2024, dapat menghubungi alamat email teknis.kpucilegon@gmail.com, dan nomor admin KPU Kota Cilegon 0819621513 dan 081399603116, atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kota Cilegon yang beralamat di Jl. KH. Abdul Latief kavling Blok J No 2, Bendungan – Cilegon.

Facebook Comments