Scroll untuk baca artikel
BeritaSubang

​Bom Waktu Rp6,7 Miliar: Skandal Hibah KONI Subang di Ujung Tanduk, Legalitas Plt Mulyana Digoyang!

774
×

​Bom Waktu Rp6,7 Miliar: Skandal Hibah KONI Subang di Ujung Tanduk, Legalitas Plt Mulyana Digoyang!

Sebarkan artikel ini
SK Plt.Ketua Umum KONI Kabupaten Subang.(Foto: Harun)

Triberita.com | Subang – Aroma tak sedap mengendus pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Subang sebesar Rp6,7 miliar. Bukan sekadar soal angka, polemik ini memanas setelah penunjukan Mulyana, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KONI Subang, yang diduga kuat menabrak aturan main organisasi dan berpotensi menyeret pejabat daerah ke pusaran pidana korupsi.

​Mandat “Gantung” Ujang Sutrisna: Satu Kapal Dua Nakhoda?

​Investigasi di lapangan menemukan kejanggalan fatal dalam SK No. 100 Tahun 2025 yang menjadi dasar penunjukan Plt. Pasalnya, hingga detik ini, mandat sah milik Ketua Umum petahana, H. Ujang Sutrisna (Ucok), ternyata belum pernah dicabut secara resmi.

​”Saya telah mengkaji bersama pakar hukum dan akademisi. Secara legalitas formal, saya masih Ketua Umum KONI Subang periode 2024-2028 yang sah,” tegas Ujang Sutrisna saat dikonfirmasi.

​Menurut Ucok, tindakan KONI Jawa Barat yang menerbitkan SK Plt tanpa membatalkan SK dirinya adalah cacat administratif yang serius.

“Bagaimana mungkin ada Plt jika pejabat definitifnya masih ada? Ini menciptakan kepemimpinan ganda yang membahayakan tata kelola keuangan negara,” tambahnya.

​Manuver “Tengah Malam” dan Pelanggaran AD/ART

​Indikasi “pemaksaan” pencairan anggaran kian menyengat. Pada 12 Januari 2026, muncul undangan rapat maraton yang berlangsung hingga pukul 23.59 WIB. Agendanya provokatif: penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk menyerap anggaran APBD Perubahan 2025 di tahun 2026.

​Langkah nekat ini dinilai menabrak Pasal 29 AD/ART KONI. Secara organisatoris, penunjukan Plt tanpa surat pemberhentian yang sah membuat posisi Mulyana dianggap “ilegal”. Jika dipaksakan, setiap dokumen pencairan yang ditandatangani Plt bisa dianggap tidak bernilai hukum.

Baca Juga :  Dampak Pabrik: Konflik Penutupan Jalan Warga Subang di Kelurahan Soklat Berpotensi Picu Bentrokan Berdarah

​Bupati Subang dalam Bidikan: Zona Merah Tipikor

Praktisi hukum di Subang memperingatkan, ada bahaya bagi Bupati Subang.

Praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, jika Pemerintah Kabupaten tetap mengucurkan dana miliaran rupiah kepada pengurus yang administrasinya cacat hukum, hal itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

​”Ini zona merah. Mencairkan uang rakyat kepada pihak yang tidak memiliki standing legal adalah bentuk pembiaran yang berujung pada kerugian negara. Bupati, BKAD, dan Dispora bisa terjerat Pasal 3 UU Tipikor,” ungkap pakar hukum setempat tersebut.

​Pembelaan BKAD: “Bola Panas” Ada di Penerima Hibah

​Di sisi lain, Kepala BKAD Subang, Asep Saeful Hidayat, mencoba mendinginkan suasana. Ia mengklaim proses pencairan sudah sesuai rel regulasi. Menurutnya, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah terbit per 31 Desember 2025.

​”Keterlambatan di Bank BJB pada 2 Januari 2026 hanya masalah teknis operasional. Secara administrasi, ini sah tercatat di TA 2025 menggunakan sistem Outstanding SP2D sesuai PMK 104 Tahun 2025,” jelas Asep.

​Namun, Asep seolah melempar “bola panas” tanggung jawab kepada pengurus KONI. Ia menegaskan bahwa BKAD hanya memproses dokumen yang diverifikasi Disparpora. “Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana tersebut,” tegasnya.

​Menanti Taji Aparat Penegak Hukum

​Dengan adanya dualisme yang meruncing dan risiko prosedur keuangan yang dipaksakan, publik kini menunggu langkah nyata dari Kejaksaan dan Kepolisian (APH). Apakah dana Rp6,7 miliar ini akan menjadi prestasi olahraga Subang, atau justru menjadi pintu masuk bagi babak baru kasus korupsi di Tanah Ngabet?

Facebook Comments