Triberita.com | Serang Banten – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menemukan potensi kelebihan pembayaran belanja pembangunan infrastruktur tahun 2023 di tiga pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Banten, sebesar Rp11,82 miliar.
Kelebihan pembayaran antara tahun anggaran 2023 (sampai dengan 30 November 2023), yaitu antara lain permasalahan pelaksanaan pekerjaan jalan paving block, aspal, beton, serta belanja jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan tidak sesuai ketentuan kontrak.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Dede Sukarjo mengatakan, hasil pemeriksaan kepatuhan secara uji petik atas belanja infrastruktur jalan Tahun Anggaran 2023, sampai 30 November 2023 pada Pemerintah Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.
“Sehingga mengakibatkan kelebihan/potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp11,82 miliar yang terjadi pada Pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp5,11 miliar, Kabupaten Tangerang sebesar Rp5,92 miliar dan Kabupaten Pandeglang sebesar Rp789,93 juta,” kata Dede saat penyerahan 10 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2023 kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Banten serta kabupaten/kota di Provinsi Banten bertempat di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Banten Jalan Palka No. 1 Palima, Kota Serang, pada Jumat (19/1/2024).
Atas potensi kelebihan pembayaran tersebut, kata dia, Pemerintah Provinsi Banten telah menindaklanjuti dengan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp3,11 miliar, atau kurang Rp2 miliar, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menindaklanjuti seluruhnya sebesar Rp5,92 miliar, sedangkan Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah menindaklanjuti dengan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp726,79 juta.