Ia menekankan, bahwa Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan, bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
LHP yang diserahkan BPK tersebut terdiri dari tujuh LHP Kinerja dan tiga LHP Kepatuhan diantaranya yaitu LHP Kinerja atas efektivitas upaya Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung Tahun 2020 sampai dengan Semester I Tahun 2023 pada Pemerintah Provinsi Banten serta instansi terkait lainnya di Banten dan Jakarta.
Kemudian LHP Kinerja efektivitas upaya pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan Tahun 2021 sampai Triwulan III 2023 pada Pemerintah Provinsi Banten dan Instansi terkait lainnya di wilayah Provinsi Banten.
Pj Gubernur Al Muktabar: Pemprov Banten Komitmen Menindaklanjuti Rekomendasi BPK RI*
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan, Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen tindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Ini merupakan bagian dari asas akuntabilitas, efektif, dan transparan dalam pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.
Dikatakan Al Muktabar pada Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2023 pada Pemerintah Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Pandeglang.

















