Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminal

Buronan Pelaku Pembunuhan di Tangerang Banten, Diringkus PJR Polda Lampung Saat Kabur Menuju Jambi

395
×

Buronan Pelaku Pembunuhan di Tangerang Banten, Diringkus PJR Polda Lampung Saat Kabur Menuju Jambi

Sebarkan artikel ini
Buronan Polres Metro Tangerang, tersangka pelaku berinisial DPK (20) saat diamankan petugas PJR Kota Baru Polda Lampung. (Foto : istimewah)

Triberita.com | Tangerang Banten – Buronan Polres Metro Tangerang, tersangka pelaku penusukan terhadap dua orang pemuda di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang berinisial DPK (20), berhasil diringkus petugas PJR Kota Baru Polda Lampung.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, DPK tersangka pelaku penusukan DPK, berhasil diringkus saat dalam perjalanan menuju Jambi, pada Minggu (18/2/2024) sore, pukul 17.00 WIB.

“Ada dua orang korban penusukan menggunakan senjata tajam yang dilakukan pelaku DPK ini. Satu orang meninggal dunia berinisial MI (24) akibat luka tusukan di dada sebelah kanan, dan satu korban lagi berinisial R (24), mengalami luka tusukan di paha kanan,” ujarnya, Senin (19/2/2024).

Zain menjelaskan, berawal pihaknya mendapatkan laporan terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, terjadi di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada pukul 04.30 WIB.

“Pelaku berhasil diamankan saat hendak melarikan diri, di Jalan Tol Lampung setelah berkoordinasi dengan pihak PJR Kota Baru Polda Lampung di Tol Terbanggi KM 79,” terangnya.

Zain mengungkapkan, antara kedua korban dengan tersangka ini tidak saling mengenal.
Awalnya, tersangka bermaksud menukar uang receh Rp 50 ribu.

Namun, karena pihak pemilik warung tidak memiliki uang receh untuk penukaran akhirnya pelaku marah-marah hingga terjadi keributan dengan korban yang sedang belanja di warung tersebut.

“Antara korban dan pelaku ini tidak saling mengenal. Kedua korban di saat yang bersamaan sedang berada di warung untuk membeli rokok. Karena tersangka marah-marah terjadilah keributan antara pelaku dengan kedua korban,” jelasnya.

Lanjut Zain, saat keributan terjadi, tiba-tiba pelaku mengeluarkan pisau dari balik bajunya, dan langsung menusuk korban MI di bagian dada sebelah kanan.

Baca Juga :  Cegah Tawuran dan Balap Liar, Polsek Cibeber Laksanakan Blue Light Patrol di Malam Hari

Dalam keributan tersebut, setelah menusuk korban MI, pelaku selanjutnya menusuk korban R, yang mengenai paha sebelah kanan.

“Mendapatkan penusukan, kedua korban sempat lari, namun baru menyadari tertusuk setelah sampai di rumah temannya yang berdekatan dengan lokasi kejadian,” ujarnya.

Melihat korban berlumuran darah, teman korban segera membawa korban ke RS Mulya Pinang, namun korban MI tidak tertolong.

“Akibat penusukan itu, korban MI meninggal dunia di RS Mulya Pinang, Kota Tangerang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan atau Pasal 354 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Facebook Comments