Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Cabuli 3 Bocah Perempuan, Seorang Pria di Serang Banten Diringkus Polisi

288
×

Cabuli 3 Bocah Perempuan, Seorang Pria di Serang Banten Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Inilah tampang pelaku pencabulan tiga orang bocah perempuan di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang yang berhasil diamakan oleh petugas Polsek Kragilan Polres Serang Polda Banten. (Foto : HumasResSrg)

Triberita.com | Serang Banten – SU (46), pelaku pencabulan terhadap tiga orang anak perempuan di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diringkus aparat kepolisian setempat.

Dalam melakukan perbuatan, pelaku mengajak ketiga korban menonton film porno di dalam kamar rumah pelaku. Ketiga korban, diketahui masih berusia 7 tahun.

Pelaku diringkus aparat Polsek Kragilan Polres Serang Polda Banten, setelah keluarga korban membuat laporan polisi. Selanjutnya, petugas Unit Reskrim Polsek Kragilan langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku di rumahnya.

Diperoleh keterangan, peristiwa dugaan tindak pidana asusila ini, terjadi pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelum kejadian, ketiga korban sedang bermain di depan rumah pelaku.

Pelaku kemudian mengajak ketiga korban masuk rumah dengan iming-iming akan memberi uang Rp5 ribu. Lantaran akan diberi uang, ketiga korban kemudian masuk rumah. Pada malam itu, isteri pelaku tidak berada di rumah.

“Ketika ketiga korban berada dalam rumah, pelaku kemudian menyuguhkan tontonan film dewasa yang ada di handphone pelaku,” kata Kapolsek Kragilan Kompol Entang Cahyadi, Kamis (22/5/2025).

Agar tidak diketahui orang lain, pelaku kemudian mengunci pintu dan mematikan lampu ruang tamu. Dalam ruangan yang agak gelap, pelaku melanjutkan nonton film porno sambil meraba-raba tubuh korban.

“Di rumah ruang tamu itu, pelaku mencabuli dengan meraba-raba tubuh korban sambil nonton video orang dewasa,” terangnya.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejadnya, pelaku mengancam agar perbuatannya itu tidak dilaporkan kepada orang tuanya. Dan untuk membungkam agar korban tidak bercerita, pelaku memberikan uang sesuai janjinya.

“Ketika berada di rumah, salah satu korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya. Atas pengakuan itu, pihak orang tua tidak terima dan melapor ke Polsek,” ujar Entang.

Baca Juga :  Tim Resmob Polres Serang Banten Amankan Penadah Kambing Curian

Setelah mendapat pengaduan dari orang tua korban, petugas Unit Reskrim Polsek Kragilan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

“Untuk proses hukum selanjutnya, pelaku diamankan ke Mapolres Serang dan kasusnya ditangani Unit PPA untuk diproses lebih lanjut. Keterangan lebih lanjut, silahkan konfirmasi ke Unit PPA,” ujar Kapolsek Kragilan Kompol Entang Cahyadi.

Penulis : Daeng Yusvin

Facebook Comments