Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Follow The Money: Pengembalian Rp960 Juta Pada Kasus TuPer Bekasi Berpotensi Menjadi Fokus Perkara

0
×

Follow The Money: Pengembalian Rp960 Juta Pada Kasus TuPer Bekasi Berpotensi Menjadi Fokus Perkara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Triberita .com | Kabupaten Bekasi – Perkara dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Perumahan (TuPer) DPRD Kabupaten Bekasi yang kini memasuki tahap persidangan pada pertengahan bulan Juni 2026 ini terus menyisakan sejumlah pertanyaan hukum.

Salah satu yang mulai menjadi sorotan adalah fakta adanya pengembalian dana kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah oleh sejumlah pihak.

Ketua LSM JaMWas Indonesia, Ediyanto, SH, menilai bahwa data pengembalian dana tersebut tidak boleh dipandang semata sebagai tindakan administratif, melainkan harus dianalisis sebagai fakta hukum yang memiliki relevansi terhadap konstruksi pembuktian perkara.

Menurut Ediyanto, berdasarkan data yang beredar, terdapat tiga pengembalian terbesar yang secara akumulatif mencapai sekitar Rp960 juta, yakni atas nama Ani Rukmini sebesar Rp330.204.000, Sukarlinan sebesar Rp330.000.000, dan Uryan Riana sebesar Rp300.000.000.

“Kalau kita menggunakan pendekatan hukum pidana modern, khususnya teori follow the money, maka aliran manfaat ekonomi menjadi salah satu aspek penting yang harus dianalisis secara mendalam. Pertanyaannya, mengapa pihak yang mengembalikan dana terbesar justru belum menjadi fokus utama dalam diskursus perkara yang berkembang di publik,” ujar Ediyanto kepada wartawan.

Rp960 Juta Pengembalian Dana Layak Menjadi Fokus Analisis Perkara

Ediyanto menilai fakta pengembalian dana hampir Rp1 miliar oleh tiga pihak tersebut tidak dapat dipandang sebagai fakta biasa dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, dalam perkara korupsi, salah satu pertanyaan paling mendasar yang harus dijawab adalah siapa yang memperoleh manfaat ekonomi terbesar dari kebijakan yang sedang dipersoalkan.

“Dalam pendekatan follow the money, aliran manfaat sering kali lebih berbicara daripada jabatan. Karena itu, pengembalian Rp960 juta tersebut layak menjadi fokus analisis dalam menguji konstruksi perkara secara menyeluruh,” tegasnya.

Baca Juga :  Misterius, Dua Pemuda di Babelan Bekasi Diduga Tertembak OTK, ini kondisinya

Ia menjelaskan bahwa teori follow the money telah lama digunakan dalam penanganan perkara korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan kejahatan ekonomi untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari suatu tindakan atau kebijakan.

Karena itu, kata dia, fakta adanya pengembalian dana dalam jumlah besar perlu dianalisis bersama dengan fakta-fakta lain yang muncul dalam persidangan, termasuk posisi para pihak, mekanisme pengambilan keputusan, serta hubungan antara penerimaan manfaat dan dugaan kerugian negara.

Relevansi dengan Hukum Pembuktian

Ediyanto juga menyoroti ketentuan Pasal 184 KUHAP yang mengatur alat bukti yang sah dalam perkara pidana.
Menurutnya, bukti transfer, bukti setoran, dan dokumen pengembalian dana dapat menjadi alat bukti surat yang kemudian dikaitkan dengan alat bukti lain untuk membentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 KUHAP.
Pasal 188 ayat (1) KUHAP menyebutkan:
Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.”

“Dalam hukum pembuktian, setiap aliran dana, setiap pengembalian dana, dan setiap penerimaan manfaat memiliki relevansi untuk diuji. Karena itu, fakta pengembalian Rp960 juta tersebut layak mendapat perhatian yang sama seriusnya dengan aspek-aspek lain dalam perkara,” ujarnya.

Perlu Konsistensi Konstruksi Perkara

Selain tiga pengembalian terbesar tersebut, Ediyanto juga menyoroti adanya variasi nominal pengembalian dari sejumlah pihak lain, termasuk dua Wakil Ketua DPRD yang masing-masing mengembalikan Rp117.705.000.

Menurutnya, variasi nominal tersebut menunjukkan adanya metode atau formula tertentu yang digunakan dalam menentukan besaran pengembalian.
Karena itu, persidangan perlu mengungkap dasar perhitungan yang digunakan, siapa saja yang dianggap menerima manfaat, serta bagaimana hubungan antara penerimaan manfaat tersebut dengan dugaan kerugian negara yang sedang diperiksa.

Baca Juga :  Bareskrim Polri: Waspada Modus Baru Penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional Ke Indonesia

“Publik berhak mengetahui bagaimana konstruksi perkara dibangun. Apakah fokus utama perkara berada pada pengambil kebijakan, penerima manfaat, atau kombinasi keduanya. Semua itu harus diuji secara terbuka melalui proses persidangan,” katanya.

Menunggu Fakta Persidangan

Ediyanto menegaskan bahwa seluruh pihak tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun demikian, ia menilai data pengembalian dana yang telah muncul ke publik merupakan fakta hukum yang tidak dapat dipisahkan dari analisis perkara secara menyeluruh.

“Jika pendekatan yang digunakan adalah follow the money, maka aliran manfaat ekonomi harus diuji secara utuh. Sebab dalam perkara korupsi, salah satu pertanyaan terpenting adalah siapa yang memperoleh manfaat dan seberapa besar manfaat tersebut. Persidangan nantinya akan menjadi ruang untuk menguji seluruh fakta itu secara objektif dan terbuka,” pungkasnya.

Facebook Comments