KPU telah menetapkan sejumlah tahapan yang harus diikuti oleh peserta kampanye. Masa tenang dijadwalkan dilaksanakan pada 11-13 Februari 2024.
Dalam pasal 76 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, dijelaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap larangan kampanye akan dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai Pemilu.
Sanksi ini diberlakukan untuk memastikan, bahwa semua pihak yang terlibat dalam kampanye mematuhi peraturan dan menjaga integritas Pemilu.
Ia juga menghimbau seluruh peserta Pemilu 2024 baik calon presiden-wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD untuk tidak melakukan politik uang dalam menarik simpati pemilih pada hari pemungutan suara dan masa tenang.
“Politik uang dalam Pemilu terbagi dalam lima bagian yaitu politik uang yang dilakukan pada saat pencalonan DPD untuk memperoleh dukungan, saat masa kampanye, masa tenang, hari pemungutan suara, dan saat pemungutan suara,” katanya.

















