Triberita.com | Tangsel Banten – RA, tersangka pelaku percobaan pembunuhan dan atau penusukan seorang pemilik toko obat dan kosmetik di Pamulang, diringkus Polres Tangsel.
Rupanya, aksi penusukan yang dilakukan RA, pemuda berusia 19 tahun, kepada korban TK dilatarbelakangi dendam karena cinta tak direstui.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, pelaku RA ditangkap pada hari Selasa 8 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, di rumahnya di Bambu Apus, Kecamatan Pamulang.
“Pelaku berhasil kami tangkap kurang lebih sembilan jam setelah kejadian,” ujar Victor, Kamis (10/10/2024).
Terpisah, Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono menambahkan, motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban, karena sakit hati dan dendam.
“Korban ini, ayah dari pacarnya pelaku. Oleh korban pelaku dan anaknya diminta menghadap, lalu di saat itu disampaikanlah agar pelaku diminta putus dengan anaknya. Di sinilah letak sakit hati kemudian dendam, sehingga pelaku berniat membunuh korban,” ujar Suhardono.
Suhardono mengatakan, awalnya pelaku sempat berpacaran dengan N, anak korban. Menurut Suhardono, kondisi korban saat ini mulai membaik dan stabil.
Suhardono mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 340 jo 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dikurangi sepertiga, dan atau penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun.
Peristiwa penusukan dilakukan RA, pemuda berusia 19 tahun kepada TK di toko korban, di Jalan Kemiri Raya, Kelurahan Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, pada selasa 8 Oktober 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.
















