Triberita.com, Kabupaten Karawang – Dalam sosialisasi penggunaan tenaga asing (TKA) dan memaksimalkan potensi Pendapatan asli daerah melalui retribusi dana kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).
Menggelar Kegiatan Sosialisasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) bertempat Di hotel Brits, Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Pada Kamis (8/6/2023)
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Karawang, Endang Syafrudin Menyampaikan kegiatan sosialisasi ini digelar bertujuan agar pihak perusahaan semakin mendapatkan pemahaman dalam menggunakan jasa tenaga kerja asing di perusahaannya serta bagaimana caranya.
“Tujuan akhir dari sosialisaai ini adalah Disnaker Kabupaten Karawang berharap dengan keberadaan TKA ini mampu mendapatkan retribusi lebih banyak lagi sehingga dapat meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD),” ucapnya, Endang Syafrudin
lanjut Endang, pihaknya mengundang sejumlah narasumber kompeten dari Kementerian Tenaga Kerja, Imigrasi Karawang dan Pengawasan Ketenagkerjaan Wilayah II Kabupaten Karawang.
Endang menegaskan, bagi perusahaan pengguna TKA di wilayah Kabupaten Karawang bisa dapat membayarkan DKPTKA sebagai retribusi ke kas daerah dengan cara merubah lokasi kerja TKA ke Kabupaten Karawang.
“Sebab dari 2000 TKA di Kabupaten Karawang, hanya 800 TKA yang terkena retribusi, dengan jumlah pendapatan retribusi pertahun hanya sekitar Rp 14 Miliaran. Kenapa demikian, karena adanya aturan dua lokasi,” Kata Endang.
Endang Syafrudin menyampaikan Sehingga melalui sosialisasi ini, Kemenaker dan Imigrasi dapat memberikan pemahaman agar semakin banyak perusahaan yang membayar retribusi DKPTKA hanya satu lokasi saja, yaitu ke Kabupaten Karawang.
“Jadi kalau hanya sebatas rapat bisa disatu lokasikan saja, diberi saja surat tugas dari perusahaan, supaya tidak harus berbagi retribusi dengan pemerintah pusat ataupun provinsi,” urai, Endang.
“tahun pertama TKA bekerja di Indonesia, retribusinya masuk ke Pemerintah Pusat. Tahun ke- 2 tatkala lintas provinsi, retribusinya masih masuk ke pemerintahan pusat, tahun ke- 2 TKA bekerja lintas Kabupaten retribusinya masuk ke provinsi. Beda halnya jika di satu lokasikan saja, TKA itu retribusinya pasti masuk ke Kabupaten Karawang,” ujarnya.

















