Triberita.com | Serang Banten – Puluhan warga dari Kampung Cikuray, Desa Rancasanggal, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Kamis (26/6/2025).
Diketahui, seorang wanita muda, bernama Siti Amelia (19), menjadi korban mutilasi di Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
SA dimutilasi oleh Mulyana (23), yang merupakan pacar korban. Keluarga korban dan warga menilai, tindakan pelaku sangat sadis.
Warga berkumpul untuk mendesak agar pelaku mutilasi korban Siti Amelia (19), dijatuhi hukuman mati. Jasad Siti ditemukan dalam kondisi terpotong-potong di Desa Gunungsari, pada 18 April lalu.
Mereka rela menempuh perjalanan jauh demi menyampaikan aspirasi mereka agar pelaku, Mulyana (23) dihukum mati. Mereka membawa foto-foto pelaku bertuliskan ‘Dia harus mati’.
“Saya sebagai mamangnya (Paman). Saya datang untuk minta pelaku dihukum mati,” kata salah satu warga bernama Babay.
Babay menuturkan, ia bersama warga lainnya datang ke PN Serang karena geram dengan Mulyana. Mereka mendesak, agar saat putusan nanti, hakim bisa menjatuhkan vonis mati terhadap Mulyana.
“Pokoknya hukum mati aja, karena dia (Mulyana) terlalu sadis, dia pembunuh berdarah dingin jadi dia wajar dan layak dihukum mati,” ujarnya.
Sidang perdana Mulyana, digelar hari ini (Kamis 26 Juni 2025), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, dihadiri oleh kedua orang tua korban Siti Amelia (19) dan warga lainnya.

















