Scroll untuk baca artikel
Banten RayaKriminalNarkoba

Dibekuk Polres Serang, Warga Tunjungteja Pengedar Obat Daftar G Terpaksa Meringkuk di Rutan

244
×

Dibekuk Polres Serang, Warga Tunjungteja Pengedar Obat Daftar G Terpaksa Meringkuk di Rutan

Sebarkan artikel ini
Pengedar ribuan obat-obat daftar G, inisial AR alias Ompong (20) warga Kampung Sawo Gedhe, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Kedapatan memiliki ribuan butir obat keras yang memiliki daya adiksi tinggi, AR (20) warga asal Kampung Sawo Gedhe, Desa Kemuning, Tunjungteja Serang, harus meringkuk dan dipastikan bakal merayakan Lebaran 1445 Hijriyah di ruang tahanan (Rutan) Polres Serang Polda Banten.

Selain ribuan butir obat-obatan daftar G, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang hasil penjualan obat sebesar Rp 70 ribu dan ponsel milik tersangka yang digunakan untuk sarana komunikasi dengan bandar dan konsumennya.

AR alias Ompong (20) warga asal Kampung Sawo Gedhe Rt 004/Rw 001, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, Provinsi Banten ini, disergap di pinggir jalan Kampung Sinar Kepuh, Desa Kemuning.

Kasi Humas Polres Serang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Jumhaedi mengatakan, penangkapan terhadap pengedar obat keras tersebut berlangsung sekira pukul 01.00 WIB.

“Tersangka ditangkap saat duduk di atas sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi A 6970 ID, pada dinihari pukul 01.00 WIB,” ujar Kasi Humas, Senin (1/4/2024).

Dedi mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan ribuan butir obat keras yang disimpan di dalam jok motor.

“Barang bukti yang diamankan berupa 587 butir obat jenis tramadol dan 740 butir obat jenis hexymer. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas yang disimpan di dalam jok motor,” jelasnya.

Selain ribuan butir obat, uang hasil penjualan obat sebesar Rp 70 ribu, dan ponsel tersangka yang digunakan untuk sarana komunikasi dengan bandar dan konsumennya, turut diamankan.

“Ada barang bukti uang dan ponsel yang juga diamankan,” katanya.

Dedi menerangkan, menurut pengakuan tersangka, obat keras tersebut didapatkan dari bandar berinisial ABG (DPO). Obat-obatan tersebut diedarkan tersangka di wilayah Kabupaten Serang.

Baca Juga :  Konsultan Hukum Dini Gandeng DP2KBP3A KBB, ini langkah yang Ditempuh

“Kebanyakan yang beli (obat keras) ini anak-anak muda,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Jo 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

“Ancaman pidananya di atas lima tahun. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan kasusnya masih dilakukan pengembangan,” tutupnya.

Facebook Comments