triberitacom – Mesuji – Dalam menyikapi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 yang mengatur peruntukkan Dana Desa untuk kegiatan salah satunya adalah program ketahanan pangan dan hewani. Serta sebagai implementasi kegiatan prioritas dana Desa tahun anggaran 2022 yang diatur pada Permendesa, PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 yang mewajibkan Desa di seluruh Indonesia menganggarkan program tersebut.
Untuk Itu, salah satu kegiatan yang menunjang hal tersebut diantaranya adalah bantuan hewan ternak kepada kelompok masyarakat untuk dikelola dan dikembangbiakkan demi peningkatan perekonomian masyarakat.
Dari hal itu, bantuan sebagaimana yang dimaksud pada poin di atas perlu kiranya ada keputusan kepala Desa atau SK tentang kelompok ternak yang menjadi dasar pengalokasian bantuan ternak yang bersumber dari DD tahun 2022.
Dan dalam keputusan itu menjelaskan tentang hal-hal yang perlu ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta melampirkan nama-nama dari anggota yang dimaksud.
Hal ini seperti yang sekarang dilakukan BumDes Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, yang mengalokasikan dana desa sebesar Rp104.000.000, untuk pengadaan hewan ternak bagi warga Desa Sukajaya.
Kepala Desa Sukajaya sekaligus Komisaris BumDes, Amang S menjelaskan, program seperti ini diberikan kepada warganya. Dan, daerah yang mendapat program ini sedikitnya 5 kampung, yaitu Kampung Cikarang Jati, Kampung Wangkal, Kampung Brahol, Kampung Ceger, dan Kampung Rawa Lele.