Scroll untuk baca artikel
Banten Raya

Digratiskan, Jumlah Kendaraan Uji Kir di Dishub Kota Cilegon Meningkat

299
×

Digratiskan, Jumlah Kendaraan Uji Kir di Dishub Kota Cilegon Meningkat

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang (Kabid) Perlengkapan Jalan dan Pengujian Kendaraan pada Dishub Kota Cilegon Pedrosio Apinto. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Cilegon Banten – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Provinsi Banten, menyebutkan jumlah kendaraan yang melaksanakan uji kir pada periode Januari-Juli 2024, mengalami peningkatan.

Hal itu, karena uji kendaraan layak jalan tersebut sudah digratiskan oleh pemerintah daerah.

Kepala Bidang (Kabid) Perlengkapan Jalan dan Pengujian Kendaraan pada Dishub Kota Cilegon Pedrosio Apinto menjelaskan, pada semester pertama 2024, pihaknya telah melakukan pengujian terhadap 5.700 kendaraan.

“Memang ada peningkatan, dalam sehari bisanya ada 40 sampai 50 kendaraan yang melakukan uji kir di sini. Sebelumnya sih, enggak sampai segitu. Ini terlihat antusias setelah Pemerintah Kota Cilegon memberlakukan kebijakan menggratiskan retribusi kir,” jelas Pedro, Jumat (9/8/2024).

Menurut Pedro, pembebasan biaya retribusi kir tersebut, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Rl Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Harapannya, dengan digratiskannya retribusi uji kir, dapat mendorong masyarakat untuk datang ke Dishub Kota Cilegon memeriksakan kendaraannya, guna memastikan apakah laik jalan atau tidak. Ini demi keselamatan pengemudi dan juga penumpang,” katanya.

Sementara itu, Kasi Penguji Kendaraan pada Dishub Kota Cilegon, Hamid mengataka bahwa secara teknis pemeriksaan yang dilakukan pada uji kir kendaraan, meliputi surat-surat dan kelengkapan lainnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Pemeriksaan dan pengujian fisik pada mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, meliputi pengujian terhadap persyaratan teknis dan laik jalan,” jelasnya.

Adapun pengujian terhadap persyaratan teknis, meliputi susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, dan rancangan teknis kendaraan bermotor sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga :  DP3AP2KB Kota Cilegon Imbau Warga Lapor Bila Ada Tindak Kekerasan

“Pengujian terhadap persyaratan laik jalan, sekurang-kurangnya meliputi emisi gas buang kendaraan bermotor, tingkat kebisingan, kemampuan rem utama, kemampuan rem parkir, kincup roda depan, kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama, akurasi alat penunjuk kecepatan; dan kedalaman alur ban,” terangnya.

Facebook Comments