Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Dilaporkan Masyarakat, Residivis Alumni Lapas Diringkus Akibat Kedapatan Jual Beli Narkoba

157
×

Dilaporkan Masyarakat, Residivis Alumni Lapas Diringkus Akibat Kedapatan Jual Beli Narkoba

Sebarkan artikel ini
Anwar (28 ), warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten, sedang menjalani pemeriksaan.(Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Seorang mantan warga binaan Rutan Serang, Provinsi Banten, kembali diringkus aparat penegak hukum.

Diketahui, Anwar (28 ), warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, ditangkap karena kembali kedapatan melakukan bisnis jual beli pil koplo.

Tersangka Anwar, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang saat sedang tidur di rumah neneknya.

Sementara dari tumpukan atau lipatan pakaian dalam lemari pakaian, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti 44 butir pil tramadol dan 37 butir obat jenis Yarindo.

Kasatreskoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan, penangkapan pengedar pil koplo ini bermula dari informasi masyarakat. Warga mencurigai jika tersangka mantan warga binaan ini kembali melakukan bisnis lama.

“Awalnya dari informasi masyarakat yang resah karena tersangka dicurigai kembali menjual narkoba,” kata Bondan, Rabu (28/5/2025).

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba dipimpin IPDA Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumah neneknya.

“Awalnya petugas mendatangi rumah tersangka namun tidak ditemukan. Belakangan diketahui tersangka nginep di rumah neneknya yang masih satu kampung,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui obat keras yang ditemukan dalam lipatan baju adalah miliknya. Barang haram tersebut, diakui dibeli dari pengjdi daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Tersangka mengaku, mendapatkan obat keras dari MP di daerah Kebon Jeruk, namun tidak diketahui tempat tinggalnya. Bisnis haram tersebut, sudah dilakukan sekitar 2 bulan. Motifnya karena ekonomi karena tidak bekerja,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka Anwar dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Facebook Comments