Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Penyuplai Botol Kardus Minyakita dan Minyak Djernih

284
×

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Penyuplai Botol Kardus Minyakita dan Minyak Djernih

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap SEW, selaku Direktur PT. Artha Eka Global Asia dan penyuplai botol kemasan 1 liter, kardus Minyakita dan minyak Djernih. (Foto : istimewa)

Triberita.com | Serang Banten – Pasca Press com yang dilaksanakan, pada Rabu (12/03) di TKP Kampung Kalampean, di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, terkait kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Perindustrian atau Perdagangan minyak tanpa memiliki SPPT SNI, Izin Edar (BPOM), Ditreskrimsus Polda Banten, akhirnya menangkap SEW (44), selaku Direktur PT. Artha Eka Global.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudis Wibisana mengatakan, benar personel Ditreskrimsus Polda Banten telah menangkap SEW (44).

“Personel Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap SEW selaku Direktur PT. Artha Eka Global di Daerah Karawang Jawa Barat,” kata Yudis, Jumat (14/3/2025).

Yudis menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap SEW.

“Pada Jumat (14/3/2025) sekira pukul 07.30 WIB, personel Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, telah melakukan penangkapan terhadap SEW, selaku Direktur PT. Artha Eka Global Asia di Tamansari Mahogany Apartment Jl. Arteri Karawang Barat, Margakaya, Kecamatan Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Penangkapan tersebut, terkait komitmen Polda Banten untuk memberantas mafia minyak goreng yang memanipulasi takaran,” ujar Yudis

Lebih jelas Yudis menjelaskan, bahwa SEW mempunyai peran sebagai penyuplai botol kemasan 1 liter, kardus Minyakita dan minyak Djernih, label kemasan botol plastik TKP Kampung Kalampean, di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka ditangkap karena merupakan penyuplai botol kemasan 1 liter, kardus Minyakita, dan minyak Djernih, label kemasan botol plastik TKP Kecamatan Rajeg, serta yang menunjuk dan mengangkat kepala cabang di Rajeg tersangka AW (37),” jelas Yudis.

Selain itu, SEW juga menerima Royalti dari penggunaan lisensi merk Minyakita dan minyak Djernih.

Baca Juga :  Diduga Drainase Proyek PLTU Buruk, Jadi Pemicu Jalan Suralaya - Merak Terendam Banjir

“Tersangka juga menerima Royalti dari pengunaan lisensi serta menjual dan mengedarkan Minyakita dan Djernih yang kurangi volume,” lanjut Yudis.

Saat ini, personel Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan pemerikasaan terhadap SEW.

“Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan SEW sebagai tersangka, sehingga pada Jumat siang hari ini, SEW akan diperiksa sebagai tersangka,” terang Yudis.

Facebook Comments