Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminal

Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Temuan Mayat di Pinggir Jalan Tol Merak-Jakarta

222
×

Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Temuan Mayat di Pinggir Jalan Tol Merak-Jakarta

Sebarkan artikel ini
Dengan latar belakang kelima pelaku, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, didampingi Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan memberi keterangan pers terkait kronologis pengungkapan kasus temuan mayat di pinggir jalan tol kilometer 77B. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Kasus temuan mayat dengan beberapa luka tusuk di dipinggir jalan tol Merak-Jakarta KM 77B, Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten, pada Sabtu (21/09/2024) lalu, akhirnya terungkap.

Dalam press conference di Media Center Bidhumas Polda Banten, Rabu (2/10/2024), yang digelar Ditreskrimum Polda Banten dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, didampingi Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan, Kasubdit 3 Jatanras Kompol M. Akbar Baskoro, serta dihadiri oleh sejumlah media mitra Bidhumas Polda Banten.

Dalam kesempatannya Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan, terkait kronologis kejadian tersebut.

“Bermula pada Sabtu 21/09/2024 sekira Pukul 21.30 WIB, petugas piket jaga Satreskrimum Polresta Serang Kota, mendapat kabar melalui telepon, jika ada penemuan mayat seorang laki-laki tepatnya dipinggir jalan tol Merak-Jakarta KM 77B Kasemen Kota Serang,” ungkap Didik.

Kemudian, lanjut dia, petugas bersama saksi yang melihat bahwa benar ada mayat seorang laki-laki tergeletak di pinggir jalan tol dengan kondisi mengalami luka-luka akibat kekerasan benda tajam, yaitu ditemukan luka pada dada kiri dan kanan menembus paru-paru dan luka pada leher mengenai pembuluh darah leher dan ditemukan memar pada daerah kepala serta resapan darah pada kulit Kapala bagian dalam.

Penyebab luka-luka korban, Didik menjelaskan, diduga adanya kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia yang dilakukan orang yang tidak dikenal.

“Selanjutkan temuan mayat tersebut di bawa Ke RS Bhayangkara Polda Banten guna proses identifikasi dan Visum, serta dilakukan autopsi yang selanjutnya dibuatkan Laporan Polisi di Polres Serang Kota,” katanya.

Selanjutnya Didik menyampaikan modus operandi yang dilakukan para pelaku.

“Para pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara menumpang kendaraan Truck yang mengangkut gula kristal putih merk Rose Brand sebanyak 700 sak dengan berat sekitar 35.000 Kg, dengan tujuan Jakarta,” ucapnya .

Baca Juga :  Jadwal Registrasi Akun SNBT 2023

Ditengah perjalanan tepatnya di KM 77 Jln Tol Merak-Jakarta, lanjut Didik, salah satu pelaku meminta untuk berhenti di pinggir jalan dengan alasan untuk buang air kecil.

“Kemudian ketika supir lengah, oleh salah satu pelaku, supir dibekap menggunakan kain sarung pada bagian mulut, dan salah satu pelaku yang pura-pura buang air kecil naik kembali ke dalam mobil truck,” katanya.

Para pelaku, masih kata Didik, langsung menusuk supir menggunakan pisau secara bergantian dan mengenai tubuh bagian leher serta dada supir.
Kemudian setelah supir dipastikan tewas, mayatnya oleh para pelaku ditutupi menggunakan kain handuk berwarna merah dan mulutnya disumpal kain sarung.

“Selanjutnya para pelaku membawa Truck yang mengangkut Gula Kristal Putih Merk Rose Brand sebanyak 700 Sak dengan berat sekitar 35.000 Kg dengan tujuan untuk dijual kepada penadah yang sudah berkomunikasi dengan para pelaku sebelumnya,” tambahnya.

Tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 5 orang :

1. FR (51) berperan sebagai Eksekutor dengan cara membekap mulut korban pada saat dalam mobil menggunakan kain sarung serta ikut menyayat wajah pada bagian dahi korban dan menutupi Mayat yang sudah meninggal dengan handuk;
2. BN (53) berperan sebagai Eksekutor dengan cara menusuk korban dengan pisau pada tubuh bagian badan, kemudian saat korban sempat menyelamatkan diri, korban dikejar dan tertangkap kemudian ditusuk Kembali dengan pisau pada tubuh bagian badan hingga tewas, kemudian mayat ditutup dengan kain handuk dan ditinggalkan di tempat yang berlokasi di pinggir Tol Merak – Jakarta KM 77 B, Kel. Kasemen Kec. Kasemen Kota Serang Provinsi Banten
3. RR (56) berperan sebagai penadah barang hasil kejatahan berupa Gula Kristal Putih Merk Rose Brand sebanyak 700 Sak dengan berat sekitar 35.000 Kg;
4. HD (33) berperan sebagai mencari mobil rental dan membantu membawa 1 unit truck.
5. WH (35) berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan berupa gula putih sebanyak 700 sak.

Baca Juga :  Bermain Imbang, Timnas U-17 Indonesia vs Ekuador 1 - 1

Barang Bukti :
1 buah kain sarung untuk membekap korban;
1 buah kain Handuk untuk menutupi mayat;
1 helai kaos dalam warna putih milik korban
1 helai kaos berwarna hitam milik korban;
1 helai celana jeans warna biru milik korban;
1 helai celana dalam milik korban;
1 helai kaos warna merah yang dipakai pelaku BN;
Uang tunai senilai Rp 100.000.000 yang disita dari salah satu pelaku penadah atas nama Sdri. WH.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan menjelaskan, bahwa penyidik masih memburu empat tersangka dan sudah diterbitkan DPO.

“Dari keterangan diduga pelaku, bahwa senjata tajam berupa 2 pisau yang di gunakan pelaku untuk membunuh korban, di buang ke sungai Tanjung Pura Karawang beserta tas ransel untuk menghilangkan barang bukti. Penyidik masih mencari kendaraan truk tronton yang mengangkut gula. Pada saat penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan, dua tersangka melakukan perlawanan kepada anggota, dan akhirnya di berikan tindakan tegas terukur pada kedua pelaku tersebut,” jelas Dirreskrimum.

Diakhir, Dirreskrimum menyampaikan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP Dan Atau Pasal 338 KUHP Dan Atau Pasal 365 KUH-PIDANA tentang Pembunuhan Berencana Dan Atau Tindak Pidana Pembunuhan Dan Atau Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Ancaman Hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Facebook Comments
Example 120x600