Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminal

Ditreskrimus Polda Banten Amankan 150 KG Cyanida yang Akan Dijual ke Penambang Emas

211
×

Ditreskrimus Polda Banten Amankan 150 KG Cyanida yang Akan Dijual ke Penambang Emas

Sebarkan artikel ini
Subdit IV Tipidter Ditreskrimus Polda Banten dengan sejumlah hasil tangkapannya dan tersangka TA sebagai pemilik 3 buah drum Cyanida padat berat 150 kg, 15 karung karbon, serta 25 karung apu. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Subdit IV Tipidter Ditreskrimus Polda Banten, berhasil ungkap kasus tindak pidana kepemilikan dan memperdagangkan Cyanida tanpa izin.

Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Reza Mahendra Setligt membenarkan bahwa anggota Ditreskrimus berhasil ungkap kasus tidak pidana kepemilikan Cyanida Tanpa izin.

“Benar, bahwa Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil ungkap kasus kepemilikan dan memperdagangkan Cyanida tanpa izin di wilayah Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 01 00 WIB,” ujar Reza.

Dalam kesempatan yang tersebut, Reza menerangkapan kronologis kejadian.

“Pada senin (10/3/2025) sekira jam 01.00 WIB, di jalan Raya Cipanas, Kabupaten Lebak, Anggota unit 3 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan 1 unit R4 Suzuki Futura dengan Nopol F 8682 AT warna Hitam membawa muatan Bahan kimia Cyanida dan bahan lainnya,” ucap Reza.

Lebih lanjut Reza mengungkapkan, bahan kimia tersebut milik TA (26) yang dibeli dari daerah Bogor untuk dijual kepada para penambang atau pengolah emas di daerah lebak gedong Kabupaten Lebak.

“Menurut keterangan TA, bahwa bahan kimia tersebut didapat dari daerah Bogor dengan harga Rp. 5.000.000,-, lalu di jual kembali kepada penambang seharga Rp. 5.500.000,-per drum,” ujar Reza.

Reza memaparkan barang bukti yang berhasil diamankan.

“Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, 3 buah drum Cyanida padat berat 150 kg, 15 karung karbon, 25 karung apu, serta surat jalan dan dari keterangan pelaku, kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak bulan Januari 2025,” lanjut Reza.

Adapun Motif Tersangka memiliki dan memperdagangkan Cyanida tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan.

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku Pasal 23 jo Pasal 9 (1) UU nomor 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Bahan Kimia dan penggunaan Bahan Kimia Untuk Senjata Kimia dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)” atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Baca Juga :  Breaking News !! Sebuah Truk Trailer Terperosok Gorong-gorong, Jalan Industri Pasir Gombong Cikarang Macet

Terpisah, saat dikonfirmasi, Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menegaskan, kasus peredaran Cyanida menjadi atensi khusus pihaknya, pasalnya bahan kimia ini seringkali digunakan untuk aktivitas tambang emas illegal di wilayah Kabupaten Lebak.

“Ini merupakan atensi Kapolda untuk memutus mata rantai peredaran Cyanida, sehingga pasokan yang biasa di pergunakan pelaku pertambangan emas illegal dapat berkurang, dan diharapkan dapat mencegah penambang emas illegal yang berdampak kerusakan lingkungan,” tegas Yudhis.

Facebook Comments