Triberita.com | Serang Banten – Dua bandit spesialis pencurian motor parkiran diringkus personil Satreskrim Polres Serang saat hendak bertransaksi motor curian di Desa Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
Dalam penangkapan, kedua bandit jalanan ini tersungkur setelah betis kakinya bolong diterjang timah panas. Berikut barang buktinya, kedua tersangka kini mendekam di rutan Polres Serang.
Kedua tersangka yang diamankan, Miran alias Sadim, 37 tahun, warga Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang dan Jahrudi alias Rudi, 38 tahun, warga Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
“Kedua tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur, karena melawan dan membahayakan petugas,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Selasa (11/3/2025).
Kapolres menjelaskan, bahwa kedua tersangka ditangkap, pada Sabtu (8/3/2025) dinihari saat akan menjual sepeda motor di daerah Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
Awalnya, kata Kapolres, Tim Satreskrim memperoleh informasi, bahwa ada orang yang dicurigai pelaku curanmor akan menjual motor curian di daerah Anyer.
“Berbekal dari informasi tersebut, tim satreskrim langsung bergerak ke lokasi yang disebut warga,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Setibanya di lokasi yang dituju, petugas satreskrim langsung melakukan penangkapan, namun pelaku berupaya melakukan perlawanan. Karena membahayakan keselamatan, petugas kemudian melumpuhkan dengan timah panas.
“Dari kedua tersangka diamankan 3 unit sepeda motor hasil kejahatan dan 1 unit sebagai sarana, kemudian leter T, berikut 6 buah mata kunci,” jelasnya.
Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak 8 kali di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang.
“Dari pemeriksaan, diakui 8 kali mencuri motor, 4 kali di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten dan 4 TKP lainnya di wilayah Kota Serang,” tambah AKP Andi.
Aksi terakhir, kata Kasatreskrim, kedua tersangka menggasak sepeda motor di parkiran toko, tepatnya di Kampung Karang Jetak, Desa Sentul Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Selasa (4/3/2025) dini hari.
“Modus operandinya, yaitu merusak lubang kunci motor menggunakan leter T. Sedangkan motifnya, karena kebutuhan ekonomi,” jelasnya.
















