Scroll untuk baca artikel
Banten RayaNarkoba

Lagi dan lagi, Warga Cilegon Pebisnis Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten

299
×

Lagi dan lagi, Warga Cilegon Pebisnis Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten

Sebarkan artikel ini
Pebisnis sabu, inisial NZ (27), warga Kelurahan Jombang, Kecamatan Panggung Rawi, Kota Cilegon, diringkus Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten saat sedang menunggu konsumennya, di pertigaan tidak jauh dari gerbang tol Cilegon Timur. Petugas berhasil mengamankan barang bukti 8 paket sabu. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Seorang pengedar sabu, inisial NZ (27), disergap personil Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten saat sedang menunggu konsumennya, di pertigaan tidak jauh dari gerbang tol Cilegon Timur, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Dari warga Kelurahan Jombang, Kecamatan Panggung Rawi, Kota Cilegon ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 8 paket sabu.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka NZ berikut barang bukti 8 paket sabu, digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

Pjs Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP menjelaskan, tersangka NZ ditangkap pada Senin (3/6/2024) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.

Dikatakan Ali Rahman, penyergapan NZ, berawal informasi dari warga yang diterima oleh Tim Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten.

“Awalnya ada informasi, bahwa disekitar gerbang tol Cilegon Timur akan ada transaksi narkoba,” ujar Ali Rahman, Kamis (6/6/2024).

Setelah mendapatkan informasi terkait ciri-ciri pelaku, Tim Satresnarkoba dipimpin Iptu Rian Jaya Surana, kemudian bergerak ke lokasi yang dilaporkan kerap terjadi transaksi narkoba, dan berhasil mengamankan tersangka NZ yang sedang menunggu konsumen.

“Dalam penggeledahan, dari saku celana tersangka NZ, ditemukan 4 paket sabu. Penggeledahan dilanjutkan di rumah tersangka, dan ditemukan 4 paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam lemari pakaian,” kata Ali Rahman.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ali Rahman, tersangka NZ mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis sabu.

NZ mengatakan, bisnis haram tersebut sengaja dilakukan, karena tidak memiliki pekerjaan dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Jadi tersangka NZ ini mengaku baru 1 bulan berbisnis narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi,” ujar Ali.

Ali Rahman mengatakan, tersangka NZ mendapat pasokan sabu dari pengedar, dengan inisial DA (DPO), yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten.

Baca Juga :  Terkuak, Identitas Mr X di Muara PLTU Banten 2 Labuan, Ternyata Pelajar SMAN 9 Pandeglang

“Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan, dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” tegas Ali Rahman yang juga menjabat Wakapolres.

Atas perbuatannya ini, tersangka NZ dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten, pada Kamis (30/5/2024) lalu, juga berhasil meringkus tersangka AD, warga Kelurahan Wanasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

AD digerebeg saat sedang berada di dalam kamar rumah kos-kosannya di Lingkar Selatan, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten.

Pemuda yang masih berusia 22 tahun ini, merupakan pebisnis produsen tembakau sintetis atau tembakau gorila, dan juga pengedar sabu di wilayah hukum Polda Banten.

Terkait penangkapan AD, dibenarkan oleh Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko. Menurut Kapolres, penangkapan terhadap produsen tembakau sintetis sekaligus pengedar sabu ini, merupakan tindaklanjut lanjut dari informasi warga yang diterima Tim Satresnarkoba.

Dari dalam kamar kos-kosan, Tim Satresnarkona dipimpin Iptu Rian Jaya Suran, berhasil mengamankan 30 paket sabu seberat 5,5 gram.

“Penangkapan ini berkat informasi warga, yang diawali dengan Tim Satresnarkoba melakukan pendalaman informasi dan melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres, didampingi Ps Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP, Minggu (2/6/2024).

Selain itu, juga diamankan 8 bungkus tembakau sintetis seberat 176,64 gram, 1 botol besar dan 6 sprei cairan tembakau sinitetis, 2 kaleng serbuk tembakau sintetis, 19 sprei kosong, timbangan digital, alat suntik, serta handphone.

“Adapun pelaksanaan penangkapan, yakni pada Kamis (30/5/2024), sekitar pukul 23.30 WIB oleh Tim Satresnarkoba dipimpin Iptu Rian Jaya Surana,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, tersangka AD mengakui sudah 6 bulan melakukan bisnis narkoba.

Baca Juga :  Perserang Kini Fokus Bangun Chemistry Pemain

“Modus operandi dalam memproduksi tembakau sintetis, tersangka berpindah-pindah tempat kosan. Ini dilakukan agar tidak diketahui petugas ataupun masyarakat,” terang Condro Sasongko.

Kapolres menjelaskan, bahan baku untuk memproduksi tembakau sintetis, didapat dari media sosial. Begitupun dengan tembakau hasil produksi tersebut, dijual melalui akun Instagram milik tersangka AD.

“Tersangka menjual hasil produksinya melalui akun Instagram miliknya. Sedangkan bahan baku pembuatan tembakau sintetis, didapat dari media sosial yang masih kita selidiki,” jelasnya.

Untuk barang bukti sabu, Kapolres menjelaskan, tersangka AD mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial NG (DPO) yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba.

“Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan, dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menegaskan, dirinya berkomitmen memberantas narkoba dan minuman keras. Oleh karenanya itu, Kapolres mengimbau pada masyarakat untuk menjauhi narkoba apapun jenisnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, untuk menjauh dari narkoba. Komitmen kami, akan memberantas dan menindak tegas siapapun yang terlibat, walau hanya sebatas pengguna,” tegas mantan Kasubdit Tipidter dan Tipidsus Ditreskrimsus Polda Banten.

Atas perbuatannya ini, tersangka AD dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo 111 ayat (1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No.30 Tahun 2023 Tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Facebook Comments