Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaNarkoba

Dua Pengedar Tembako Gorila Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Serang Banten

370
×

Dua Pengedar Tembako Gorila Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Serang Banten

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka narkoba yang diringkus Tom Satresnarkoba Polres Serang Banten.(Foto: Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Dua pelaku pengedar tembako gorila atau sinte lintas kabupaten diringkus Tim Satresnarkoba Polres Serang Polda di 2 lokasi rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Atas nama tersangka pelaku, inisial FE (25), warga Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, ditangkap di Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, sekitar pukul 04.00 WIB.

Kemudian, tersangka pelaku, inisial AM alias Hadi (26), warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, ditangkap di Kelurahan Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung, pada pukul 05.00.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menerangkan, penangkapan dua pengedar narkoba ini, merupakan pengembangan dari pengedar sinte berinisial SA, yang sudah ditangkap sebelumnya di wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

“Dari pengakuan SA ini, beberapa paket sinte yang diamankan, diakui didapat dari tersangka FE, yang dibeli melalui Instagram,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Minggu (8/12/2024).

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba dipimpin Ipda Wawan Setiawan, berusaha mencari keberadaan FE, dan akhirnya berhasil diringkus ketika sedang tidur di rumah kontrakannya di Kelurahan Cijoro Pasir.

“Namun dari keterangannya, tersangka menyebut bahwa barang bukti tembakau gorila lainnya ada pada tersangka AM alias Hadi,” terang Kapolres.

Setelah mendapatkan identitas serta lokasi persembunyiannya, Tim Satresnarkoba saat itu langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka AM saat tidur di rumah kontrakannya yang tidak jauh dari kontrakan FE.

“Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 12 paket tembako gorila seberat 102, 21 gram yang disembunyikan di tempat penyimpanan beras. Selain itu, petugas juga mengamankan alat pres, timbangan digital serta lakban,” jelasnya.

AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah melakukan bisnis narkoba lebih dari satu 1 tahun.

Baca Juga :  Pernah Terjerat Kasus Korupsi Dana Covid dan Bansos, Deden Hendriana Kadis Terkaya Nomer 5 di Subang

Sementara barang haram tersebut, diakui tersangka didapat dari seorang pengedar di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

“Kedua tersangka mengakui sudah lebih dari setahun mengedarkan tembako gorila dengan alasan untuk kebutuhan ekonomi. Tembakau gorila yang didapat dari daerah Sukabumi ini, selanjutnya diedarkan di wilayah Kabupaten Serang,” tambahnya.

Facebook Comments