Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminalNews

Dua Tersangka Pencuri Besi Pembatas Jalan di Diringkus Polres Serang

673
×

Dua Tersangka Pencuri Besi Pembatas Jalan di Diringkus Polres Serang

Sebarkan artikel ini
Kedua tersangka warga Kosambi Tangerang, pelaku maling besi pembatas jalan yang diringkus oleh personel Polsek Pontang yang sedang melakukan patroli rutin.
Kedua tersangka warga Kosambi Tangerang, pelaku maling besi pembatas jalan yang diringkus oleh personel Polsek Pontang yang sedang melakukan patroli rutin.

 Triberita.com,  Banten – Dua orang tersangka warga Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang ketika sedang mengangkat besi curian berupa besi pembatas jalan.

Kedua orang itu berinisial NN (35) dan MD (37), warga Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Keduanya diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang setelah mendapat laporan dari Dishub Banten atas hilangnya pembatas jalan di wilayah Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza ketika dikonfirmasi, mengatakan kedua tersangka ditangkap saat sedang melakukan aksi pencurian besi pembatas jalan oleh personel Polsek Pontang yang melakukan patroli rutin.

“Kedua tersangka ditangkap saat sedang melakukan aksi pencurian oleh petugas patroli,” kata Dedi Mirza, Jumat (3/2/2023).

Selain mengamankan kedua tersangka pelaku, lanjut Dedi, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Futura, satu buah gas oksigen ukuran 20 Kg, tabung gas LPG ukuran 3 Kg, palu, linggis, selang regulator gas warna merah-hijau, serta 1 buah rompi proyek warna orangae, beserta tali rompi.

Dedy menambahkan, kedua pelaku dalam melakukan aksinya, menggunakan sarana mobil pikup Suzuki Futura dengan berpura-pura sebagai pekerja yang sedang memperbaiki besi pembatas jalan dengan memakai baju rompi pekerja proyek, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.

“Saat kondisi sepi, pelaku memotong besi pembatas jalan dengan menggunakan alat las pemotong. Namun saat keduanya menaikkan hasil curiannya ke atas mobil pick-up, dipergoki oleh petugas patroli. Saat ditanya, ternyata keduanya bukan sedang memperbaiki pembatas jalan, namun sedang melakukan aksi pencurian,”ujar Kasat Reskrim Polres, Serang AKP Dedi Mirza.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka pelaku pencurian besi pembatas jalan itu, saat ini diamankan di Polres Serang.

Baca Juga :  Masjid Agung Banten Salah Satu Tempat Bersejarah Yang Kini Dijadikan Tujuan Wisata Religi

“Kedua pelaku sudah kita amankan, dan keduanya kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Dedi Mizra.

Penulis : Daeng Yusvin

Facebook Comments