Triberita,com. Kabupaten Bekasi – Unit Reskrim Polsek Babelan Polres Metro Bekasi Berhasil Meringkus Dua Pelaku Pembobol atau Ganjal Mesin ATM berinisial MEP (28) dan YN (39). Jumat (3/2/23).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes. Pol. Benediktus Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos, S.I.K., M.H.,Pelaku sudah empat kali melakukan aksinya di beberapa tempat diantaranya di Babelan, Ancol, Pademangan dan Jakarta.
“Pelaku menipu dengan cara mengecohkan korban yang mengalami kesulitan saat mengambil uang di ATM, karena sudah diganjal oleh pelaku,” Ujar Kapolres.
Masih penuturan Kapolres, bahwa dari ulah sipelaku ini, korban mengalami kerugian sampai 60 juta.
“Para pelaku melakukan aksinya dengan mengganjal ATM milik korban yang berusia paruh baya, sehingga macet saat melakukan transaksi. Saat itulah pelaku beraksi seolah akan membantu korban”,terang Kapolres.
Selanjutnya korban dikecoh untuk menyebutkan nomor Pin dan ditukarnya kartu ATM milik korban, sehingga pelaku leluasa mengeruk semua keuangan milik korban dengan cara memindahkan ke rekening miliknya.
“Dari hasil penyidikan anggota, ditemukan beberapa barang bukti berupa macam-macam kartu ATM yang mayoritas ATM BR”,Tutupnya.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres dengan ancaman penjara 7 tahun, pasal 363 dan atau 378.
















