Triberita.com, Serang Banten – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mulai meramu dan menggodok untuk mengeksekusi seluruh tempat hiburan malam (THM).
Terutama di kawasan Serang Timur (Sertim) yang terindikasi sebagai tempat maksiat dan dikeluhkan oleh masyarakat.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo mengatakan, pekan ini Pemkot Serang bersama Tim, terdiri dari TNI, Polri dan sejumlah organisasi akan membahas untuk pelaksanaan teknis pembongkaran THM di wilayah Kota Serang.
“Minggu ini akan kami bahas dengan tim, bagaimana nanti teknisnya untuk penertiban ini. InsyaAllah sebelum puasa sudah ditertibkan,”katanya.
Menurut Subagyo, pembahasan tersebut akan melibatkan Forkopimda dan unsur TNI, seperti Kodim, Korem, hingga Kopassus.
Kemudian, Polresta Serang Kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang.
“Jadi semuanya dilibatkan dan dibentuk menjadi tim untuk melaksanakan penertiban ini. Kami juga sangat berhati-hati dan melangkapi semua berkas sesuai prosedur yang berkaitan dengan pelanggaran sebagai bukti. InsyaAllah akan dibongkar sebelum puasa,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, di Kota Serang terdapat sejumlah tempat hiburan yang tidak memiliki izin lengkap, khususnya izin usaha yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Misalnya, kafe atau resto namun menyediakan tempat karoke, dan menjual minuman keras (Miras) lengkap dengan wanita pendamping.
“Jadi bukan hanya di kawasan Serang Timur saja, semua tempat hiburan yang melanggar kami akan tindak. Memang lebih banyak di sana (Serang Timur). Untuk izin usaha yang tidak sesuai kami berkoordinasi dengan DPMPTSP,” tuturnya.
Subagyo menjelaskan, sebelumnya Pemkot Serang bersama Tim Pelaksana Teknis telah melakukan rapat bersama masyarakat sekitar dan mereka mengaku siap membantu serta menyetujui pembongkaran THM yang meresahkan.
“Sama masyarakat sudah selesai, dan semuanya sepakat untuk dibongkar. Karena prinsip dan semua berangkat dari masyarakat,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, pihaknya akan mengawal dan mendorong Pemkot Serang untuk bersikap tegas dalam melaksanakan penertihan THM.
Sehingga, di Kota Serang tidak ada lagi tempat-tempat yang meresahkan dan berujung dengan kemaksiatan.
“Jelas, kami akan kawal sampai tuntas, dan pemkot harus tegas. Tidak peduli siapa backing di belakangnya, karena ini meresahkan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Satpol PP Kabupaten Serang telah melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan malam, atau THM di jalan Lingkar Lelatan (JLS) di Cilegon, yang wilayahnya masuk wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Penyegelan THM tersebut dilakukan karena THM tersebut, nekat kembali beroperasi pasca dibongkar tahun lalu.
“Namun sekarang, selain THM di JLS masih tetap buka, kenyamanan pejalan kaki juga sudah sangat terganggu, sehubungan seluruh trotoal disepanjang JLS Cilegon sudah berubah fungsi jadi tempat berbagi macam usaha, dan sangat dikeluhkan oleh warga. Semoga Pemerintah berani tegas, tidak mandul, dan tidak main mata,” tegas warga yang mengaku sangat resah dan malu dengan keadaan di JLS Cilegon, apalagi saat menjelang malam hingga menjelang pagi tempat-tempat yang kumuh itu sudah semakin meraja lela.