Triberita.com | Serang Banten – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Serang Polda Banten, melaksanakan kegiatan Penegakkan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) dengan melakukan pemeriksaan tampang personel di 6 Polsek.
Enam Polsek yang menjadi sasaran kegiatan, yaitu Polsek Kragilan, Ciruas, Pontang, Tirtayasa, Tanara dan Polsek Carenang.
Dalam kegiatan tersebut personil Sie Propam Polres Serang melakukan pemeriksaan dimulai dari sikap tampang dan seragam kepolisian (gampol), surat kelengkapan nyata diri seperti KTP, KTA, SIM, surat kendaraan serta surat izin menggunakan senpi.
Kapolres Serang, Condro Sasongko, melalui Kasie Propam Ipda Paruhuman Rangkuti mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan Gaktibplin ini dalam rangka pengawasan internal dan penegakan disiplin.
“Gaktibplin ini rutin dilaksanakan bagi seluruh jajaran seluruh jajaran Polsek dan di Mapolres yang bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran serta meningkatkan disiplin,” kata Paruhuman Rangkut, Kamis (28/3/2024).
Dalam pemeriksaan itu, kata Rangkuti, ditemukan adanya pelanggaran anggota terkait dengan sikap tampang, rambut tidak rapi, serta KTA, SIM serta surat senpi yang habis masa berlakunya.
Dari 6 polsek yang menjadi sasaran kegiatan, tercatat ada 12 pelanggaran, yaitu rambut tidak rapi, SIM dan KTA yang habis masa berlakunya, serta kartu izin penggunaan senpi
“Anggota yang memiliki rambut panjang kita cukur. Dan untuk pemegang KTA, SIM dan surat senpi kadaluarsa diberikan teguran untuk segera diperbaraui,” tandasnya.
Menurut Kasie Propam, kegiatan Gaktibplin ini dilakukan secara mendadak dan dipastikan tidak diketahui seluruh personil. Tujuannya untuk melihat dan mengetahui secara riil anggotanya dalam melaksanakan tugas sesuai prosedur.
“Kegiatan ini mendadak tidak diketahui siapapun agar operasi berjalan lancar sesuai target. Kami tidak mentolerir jika ada oknum anggota yang melanggar. Hasil dari kegiatan ini tentunya langsung dilaporkan ke pimpinan,” tandasnya.

















