Triberita.com, Labuan Banten – Sejumlah warga Kecamatan Labuan dan Kecamatan Pagelaran geram dan meminta Bupati Pandeglang, segera melakukan pemboggkaran sejumlah bangunan tempat hiburan malam yang berada di Labuan- Pagelaran.
Pembongkaran yang dininta warga, karena mereka merasa terganggu dengan keberadaan tempat hiburan yang mennggangu ketertiban dan keamanan.
Hal itu dikatakan oleh Eman, selaku Tokoh Pemuda Margasana, Kecamatan Pagelaran. Menurutnya, banyaknya tempat hiburan malam (maksiat) di Kecamatan Pagelaran dan tidak memiliki izin.
“Sangat banyak warung yang beroperasi tiap malem, dan Izinnya cuma caffe, warung kopi, ya cuma izin itu saja. Kalau untuk izin usaha tempat hiburannya, enggak ada,” kata Eman, Jumat (3/2/2023).
Menurut Eman, keberadaan tempat hiburan tersebut, sudah sangat meresahkan dan bisa mengganggu keamanan serta ketertiban wilayah. Oleh karena itu, dia meminta kepada instansi terkait agat segera melakukan tindakan tegas.
“Kita risih karena di tempat hiburan itu menyediakan miras dan wanita malam. Nah kalau seperti itu, kita khawatir keamanan dan ketertiban tidak aman,” katanya.
Sementara itu, Suherman selaku Tokoh Pemuda Desa/Kecamatan Labuan, mengakui di wilayahnya ada beberapa tempat hiburan malam bebas beroperasi. Padahal tidak memiliki surat izin dari pemerintah untuk membuka tempat hiburan.
“Izinnya enggak ada, orang mereka cuma ada izin usaha doang, untuk tempat hiburan mah enggak ada,” katanya.
Ketika dikonfirmasi terkait keberadaan tempat hiburan yang dikeluhkan warga tersebut diatas, Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Bun Buntaran, mengakui akan segera menindaklanjuti aduan yang disampaikan masyarakat tersebut.
Bun Buntaran berjanji, akan segera melakukan penutupan terhadap semua tempat hiburan malam yang tidak berizin di Margasari.
“Pasti kita tindak lanjuti aduan dari masyarakat. Dalam waktu dekat ini, kita akan segera melakukan penertiban,” katanya.
Penulis : Daeng Yusvin

















