Triberita.com | Serang Banten – Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan memberikan penghargaan atau reward sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.
“Kami telah siapkan reward, itu bisa berbentuk barang dan lainnya. Tentu regulasi pembiayaan ini ada di perubahan APBD,” ungkap Andra Soni.
Andra Soni menyampaikan, penghargaan sebagai bentuk apresiasi tersebut akan diberikan oleh Pemprov Banten pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-25 Provinsi Banten pada 4 Oktober 2025, nanti.
“Nanti, pelaksanaan pemberian hadiah itu, pada HUT Perak atau HUT ke-25 tahun Provinsi Banten. Tapi pelaksanaannya bisa lebih awal,” katanya.
Andra Soni menuturkan, salah satu reward yang akan diberikan kepada wajib pajak atau masyarakat yang selama ini telah taat membayar pajak kendaraan, diantaranya hadiah umrah.
“Salah satunya umrah, tapi ini harus dibahas dengan DPRD, karena berbicara anggaran,” imbuhnya.
Diketahui, saat ini Pemprov Banten sedang melaksanakan program pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor. Program tersebut, berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor, dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025 nanti.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim mengatakan, pihaknya akan mendukung dan mengawal setiap kebijakan Pemprov Banten, utamanya dalam rangka mempercepat pelayanan dan pembangunan di Provinsi Banten.
“Terkait relaksasi pajak kendaraan, tentu DPRD Banten akan terus mengawal dan suksesi program apa yang menjadi program Gubernur,” ujarnya.
Selanjutnya, Fahmi menilai, kebijakan yang telah dikeluarkan Andra Soni sebagai Gubernur Banten, yang membebaskan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor tersebut, memiliki tujuan untuk membantu masyarakat dan sebagai langkah mengajak masyarakat untuk tertib membayar pajak.
“Langkah apa yang menyangkut masyarakat, akan kita dukung,” ujar Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim.
Diketahui, pada pelaksanaan hari kedua program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kota Serang, Provinsi Banten, masih membeludak pada Jumat (11/4/2025).
Tentunya hal itu menunjukkan, bahwa masyarakat Kota Serang sangat antusias mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diadakan oleh Pemprov Banten.
Bahkan, banyak pengendara yang rela mengantri di atas motor mereka menunggu giliran untuk pengecekan nomor mesin kendaraan oleh petugas di bagian belakang kantor Samsat Kota Serang.
Tak hanya itu, masyarakat juga rela mengantri di loket pelayanan untuk mendapatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kasubag TU UPTD Samsat Serang Lilis Sumiati mengungkap, program ini sangat ditunggu oleh masyarakat, terutama bagi yang nunggak pajak.
“Jadi, memang sangat ditunggu. Terutama yang menunggak pajak kendaraan selama bertahun – tahun. Adanya program ini, masyarakat hanya membayar pajaknya di tahun 2025,” katanya.
Kata Lilis, banyak Wajib Pajak (WP) yang sangat antusias, membuat seluruh pegawai di Samsat Kota Serang kewalahan, membuat pihaknya menambah jumlah tenaga kerja.

















