Scroll untuk baca artikel
Berita

Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 60 M dari Kasus Korupsi CPO, Miliki Harta Kekayaan Rp 3,16 M

509
×

Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 60 M dari Kasus Korupsi CPO, Miliki Harta Kekayaan Rp 3,16 M

Sebarkan artikel ini
Muhammad Arif Nuryanta tersangka kasus suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. (Foto : istimewa)

Triberita.com | Jakarta – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Muhammad Arif Nuryanta (MAN) oleh Kejaksaan Negeri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng untuk mengatur kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, tiga perusahaan besar disebut turut terlibat, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

MAN yang pernah menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat, ditetapkan sebagai tersangka, pada Sabtu (12/4/2025) malam, bersama tiga orang lainnya, yakni pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).

Keempatnya telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

MAN diduga menerima suap dengan nilai fantastis, mencapai 60 miliar rupiah. Dana itu diduga dipakai untuk mengatur komposisi majelis hakim serta memastikan ketiga perusahaan tersebut dinyatakan tidak bersalah atau ontslaag dalam perkara hukum yang tengah berlangsung.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR, dan MA, penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu 12 April 2025 menetapkan empat orang tersebut masing-masing sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.

Kejaksaan Agung menduga MAN menerima suap dan atau gratifikasi sejumlah Rp60 miliar, terkait pengondisian putusan lepas perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah dengan terdakwa tiga korporasi.

MAN resmi menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan sejak dilantik dan diambil sumpah jabatan pada 6 November 2024.  Jabatan terdahulunya, adalah Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang ia emban sejak 17 Januari 2024.

Baca Juga :  Indonesia Bebas dari Korupsi, Dimulai dari Pedesaan Berintegritas

Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Abdul Qohar menjelaskan, uang diduga suap itu, diberikan oleh dua pengacara korporasi ekspor CPO, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto, melalui Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, selaku orang kepercayaan Arif.

Tiga orang ini juga menjadi tersangka dan telah ditahan seperti MAN.

“Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp60 miliar. Pemberian suap atau gratifikasi diberikan melalui WG,” ungkap Qohar.

Qohar menuturkan, suap itu diberikan ketika MAN masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Tujuannya, untuk memengaruhi majelis hakim mengetok putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) kepada ketiga terdakwa korporasi kasus ekspor CPO minyak goreng yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.

“Jadi, perkaranya tidak terbukti. Walaupun secara unsur memenuhi Pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” terang Qohar.

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKN) yang disetorkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), MAN tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 3,16 miliar. Laporan tersebut untuk periodik tahun 2024,  yang dilaporkan pada 2025.

Harta MAN, didominasi aset tanah dan bangunan dengan jumlah total Rp 1,23 miliar. Rinciannya, tanah seluas 3.400 m2 di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, dengan keterangan hibah akta senilai Rp 75 juta.

Lalu, tanah seluas 2.500 m2 di Sidenreng Rappang dengan keterangan hibah tanpa akta senilai Rp 50 juta.

Kemudian, tanah seluas 300 m2 yang berdiri di atasnya bangunan seluas 200 m2 di Tegal, Jawa Tengah, dengan keterangan hasil sendiri senilai Rp 600 juta.

Berikutnya, tanah seluas 483 m2 yang di atasnya berdiri bangunan seluas 170 m2 di Tegal dengan keterangan hasil sendiri senilai Rp 510 juta. MAN juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 154 juta.

Baca Juga :  Eks Dirut Pertamina Ditetapkan Tersangka Korupsi Ratusan Miliar, Tapi Belum Dilakukan Penahanan

Jumlah itu terdiri atas 1 unit sepeda motor Honda tahun 2011 hasil sendiri senilai Rp 4 juta dan 1 unit mobil Honda CRV tahun 2011 juga hasil sendiri senai Rp 150 juta.

Selanjutnya, MAN juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 91 juta dan harta berharga senilai Rp 1,1 miliar.

Dia juga tercatat mempunyai setara kas sebesar Rp 515,8 juta dan harta lainnya sebanyak Rp 72,5 juta. Sehingga total hartanya sejumlah Rp 3,16 miliar.

Facebook Comments